Merujuk pada surat Ombudsman bernomor T/0169/LM.23-03/0250.2023/IV/2024 perihal permintaan penjelasan secara langsung kepada Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Lubuk Buaya tertanggal 17 April 2024, menerangkan bahwa adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum kepala unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuk Buaya, Kota Padang, terkait tidak diprosesnya pergantian buku tabungan dan perubahan spesimen rekening Yayasan Pendidikan dan Kemasyarakatan Indonesia (YPKMI). Sehingga persoalan ini menjadi perhatian masyarakat yang bertanya-tanya terkait pelayanan Bank BRI kepada nasabah.
Dept Head Logistic & General Affair BRI, Zaki Abdulghani saat dikonfirmasi mengenai hal ini, menyatakan bahwa ia tidak memiliki hak untuk memberikan jawaban resmi terkait masalah tersebut.
Berita terkait :
Dana Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) Tidak Bisa Dicairkan Bank BRI
Namun, Zaki menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di internal BRI. “Saya tidak memiliki hak jawab mengenai kasus ini, namun saya akan segera melakukan konfirmasi dan menindaklanjuti hal tersebut dengan pihak-pihak yang berwenang di BRI Lubuk Buaya,” ujar Zaki.
Pernyataan ini memberikan sedikit harapan bagi YPKMI dan masyarakat yang menunggu klarifikasi atas permasalahan yang terjadi. Dugaan maladministrasi ini dianggap penting karena memengaruhi operasional yayasan, yang sangat bergantung pada kelancaran akses perbankan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemasyarakatan.