Oleh : Umi Astuti
Pemerhati Keluarga dan Instruktur Go Ngaji
JAKARTA, Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR”.
Data baru sangatlah memprihatinkan, lebih dari 1.000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap data ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26-6-2024). Jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar. “Angka rupiahnya dari ratusan sampai hampir 25 miliar di masing-masing, agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” kata Ivan (CNN Indonesia, 26-6-2024) .
Legalisasi Judi Online?
Bukti keterlibatan para anggota Wakil Rakyat dalam judi online ini sungguh memprihatinkan. Betapa tidak, mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan yang baik pada rakyatnya namun mereka justru terlibat kemaksiatan dan sekaligus melanggar kode etik anggota DPR.
Keharaman judi sudah Allah Taala tegaskan di dalam QS Al-Maidah 90—91, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Sedangkan larangan judi di Indonesia termaktub dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Maraknya judi online di kalangan wakil rakyat akan sangat berbahaya karena bisa memengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online. Tidak menutup kemungkinan para anggota Wakil Rakyat pelaku judi online akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitas mereka.
Hal ini bukan isapan jempol karena wacana legalisasi judi online sudah disuarakan. Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 2023 telah melontarkan usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online. Sementara itu, anggota DPR Misbakhun berpandangan bahwa harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online. (Kontan, 11-9-2023).
Menkominfo Budi Arie Setiadi beralasan bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online. Hanya Indonesia dan Brunei Darussalam di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” ujar Budi (CNBC Indonesia, 20-7-2023).
“Akibat Demokrasi Menganut faham Kebebasan”