Nusantaranews.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang memutuskan hukuman 11 tahun penjara bagi ustadz AH yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli santrinya yang sedang menuntut ilmu di Pondok Tahfiz miliknya di kawasan Parak Karakah Padang.
Mendengar putusan itu, sang ustadz menyatakan banding.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan oknum Ustadz yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau cabul terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak didiknya di rumah tahfiz Quran pimpinannya.
Oknum ustadz ditahan berinisial AH (39) itu resmi diserahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tadi baru tahap dua, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, Senin (27/5/2024) malam.