Demikianlah gambaran pemimpin dan pembangunan di sistem demokrasi kapitalisme. Tujuan pembangunan bukan untuk kemaslahatan rakyat. Akan tetapi, untuk keuntungan penguasa dan para oligarki.
Pembagunan dalam Islam untuk Kemaslahatan Rakyat
Pembangunan dalam sistem Islam tentu berbeda dengan pembangun dalam sistem kapitalisme. Dalam negara Islam tatkala menjalankan program pembangunan pengurusan rakyat dengan efektif dan efisien termasuk dalam penggunaan anggaran negara.
Pembangunan apapun yang dilakukan oleh seorang pemimpin (khalifah) dalam negara Islam selalu dibangun oleh satu paradigma bahwa pembangunan harus ditunjukkan untuk kemaslahatan seluruh rakyat bukan atas dasar kepentingan segelintir orang semata.
Demikian halnya jika pembangunan infrastruktur membawa mudaharat bagi rakyatnya misal akan merampas ruang hidup rakyat, menggunduli hutan, merusak sumber air, dan mematikan ekosistem. Maka pembagunan itu tidak akan dilaksanakan.
Tidak hanya itu pembangunan di sistem Islam dilakukan secara efektif dan efisien. Mulai dari para arsiteknya, ahli tata kota dan lain-lain dikerahkan untuk menghasilkan infrastruktur dengan kualitas terbaik. Kemudian efisien dalam penggunaan anggaran. Tidak ada penghamburan anggaran untuk hal-hal yang bersifat foya-foya atau untuk menarik citra baik dari masyarakat.
Maka dari itu pembangunan dalam Islam dilaksanakan oleh pemimpin yang amanah dan memahami tanggung jawab pengurusan rakyat. Bukan hanya kepada rakyat akan tetapi juga kepada Allah swt.
Sehingga jika ada kasus menyalahgunakan anggaran atau menggunakan anggaran negara bukan untuk kepentingan rakyat akan dijauhi. Salah satu contoh penggunaan anggaran yang efektik dan efisien tampak pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz yaitu ketika “suatu malam kedatangan tamu dan beliu menanyakan maksud kedatangannya tersebut. Jika tamu tersebut datang karena urusan negara beliau akan menyalakan lampu. Namun jika urusan pribadi maka beliau akan menggunakan lampu pribadinya. Demikianlah kehati-hatian seorang pemimpin dalam Islam pada saat menggunakan uang anggaran negara.
Wallahu a’alam