Opini

UKT NAIK, MAHASISWA MENJERIT

510
×

UKT NAIK, MAHASISWA MENJERIT

Sebarkan artikel ini

Oleh Surya

 

Baru-baru ini, di Indonesia terjadi perubahan kebijakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menimbulkan dampak signifikan bagi mahasiswa. Kabar mengenai kenaikan UKT ini mengejutkan banyak pihak, terutama mahasiswa yang merasa terbebani dengan biaya kuliah yang semakin tinggi. Dampak dari kenaikan UKT ini sangat dirasakan oleh para mahasiswa. Banyak dari mereka yang merasa khawatir akan kesulitan memenuhi biaya kuliah, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Beberapa mahasiswa bahkan merasa bahwa akses pendidikan mereka menjadi semakin sulit, dan ada yang terpaksa putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya kuliah yang meningkat.

Reaksi mahasiswa terhadap kenaikan UKT ini sangatlah beragam. Banyak di antara mereka yang merasa geram dan menolak kebijakan ini. Mahasiswa menyadari bahwa pendidikan adalah hak setiap individu dan seharusnya dapat diakses oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang ekonomi. Adanya peraturan tersebut Mahasiswa pun mulai mengorganisir aksi protes dan demonstrasi untuk menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan ini. Seperti mahasiswa Universitas Sumatra Utara pada Rabu (8/5/2024), berunjuk rasa menolak peningkatan biaya uang kuliah tunggal pada tahun ini.

Selain itu Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Gedung Rektorat, Jawa Tengah, Senin 29 April 2024. Menteri Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Muhammad Hafidz Baihaqi, mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru 2024 mengalami kenaikan berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Hafidz mencontohkan, Program Studi Keparawatan Kelas Internasional menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp52 juta di 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan hampir 5 kali lipat dibanding 2023 yang hanya sebesar Rp9 juta “Contoh lain program studi di Fakultas Hukum nominal paling besar Rp3 Juta. Dengan peraturan baru ini naik menjadi Rp14, 5 Juta,” ujar Hafidz.

Menurut Hafidz, kenaikan juga berlaku di program studi lainnya. Kenaikan ini terjadi karena Rektor menerbitkan peraturan baru soal UKT. Peraturan itu yakni Peraturan Rektor Nomor Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 4 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *