Oleh. Waryati
(Pegiat Literasi)
Tidak hanya menuai protes di kalangan mahasiswa, keresahan akibat naiknya besaran UKT juga dirasakan para orang tua. Betapa tidak, terkait persoalan ini pihak yang paling dibuat pusing justru orang tua yang anaknya sedang atau akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Setidaknya mereka harus mempersiapkan dan bahkan menambah anggaran pendidikan bagi anak-anaknya.
Meski Tjitjik Sri Tjahjandarie, selaku Sekretatis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek menyebut, bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Itu artinya pendidikan tinggi sifatnya pilihan.
Menurut Tjitjik siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib. (cnbc Indonesia, (18/05/2024).
Memang benar, pemerintah mengeluarkan peraturan wajib belajar 12 tahun, yakni dari SD, SMP hingga SMA. Kendati demikian, tentunya tidak hanya sampai di situ, ada banyak siswa di lndonesia yang bercita-cita ingin mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi, namun terkendala biaya. Jadi masalahnya lanjut atau tidaknya ke perguruan tinggi bukan terletak pada pilihan atau keinginan semata, tetapi lebih kepada kemampuan pinansial. Boleh jadi para siswa ini benar-benar memiliki kemauan dan potensi untuk mengembangkan dirinya, tetapi dari segi materi tidak mendukung, mengingat biaya melanjutkan ke perguruan tinggi lumayan mahal.
Merespons kenaikan UKT yang kini dipergunjingkan masyarakat, Tjitjik menyebut, pemerintah sudah mengucurkan bantuan oprasional perguruan tinggi, namun belum bisa menutupi semua kebutuhan operasional. Menurut pendapatnya, biaya kuliah harus dipenuhi mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu. (Cnbc, 18/05/2024).
Pada dasarnya kenaikan UKT tidak terjadi, yang ada bertambahnya kelompok UKT. Namun klaim ini berbeda dengan apa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi. Salah satunya di Unsoed misalnya, baru-baru ini para mahasiswa memprotes terkait kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Kemudian kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) mengenai adanya ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri.
Naiknya besaran UKT tidak lepas dari peraturan SSBOPT, yaitu Standar Satuan Biaya Oprasional Pendidikan Tinggi, yang tertuang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, perubahan PT menjadi PTN BH ikut berpengaruh dalam menentukan UKT.