*Mencari Peran Negara yang Hilang*
Sungguh, ketika berubah menjadi PTN-BH, pengelolaan kampus akhirnya menggunakan paradigma bisnis secara swadaya oleh lembaga. Sampai Januari 2024, sudah ada 24 PT di Indonesia yang memiliki status PTN-BH. Sedangkan yang lainnya masih sedang berusaha menjadi PTN-BH. Alhasil keberadaan mahasiswa dihitung sebagai salah satu sumber utama pembiayaan lembaga.
Pengamat pendidikan dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan menguatkan bahwa untuk menjadi PTN-BH, kampus yang bersangkutan perlu memiliki dana saving kisaran Rp100 miliar agar operasional kampus tetap terjaga.(tirto.id, 26/4/2024). Dalam hal ini, pemerintah memberikan subsidi, tetapi jumlahnya sangat terbatas, yakni sekitar 30 persen dari total semua anggaran yang diperlukan. Sisanya atau 70 persen lagi, kampus diberi kewenangan untuk mencari dana sendiri secara swadaya.
Sayang beribu sayang kewenangan besar dan otonomi luas yang diberikan pemerintah ini nyatanya memicu banyak masalah. Penyelenggaraan pendidikan, khususnya di PT, makin belok arah. Aroma bisnis dan komersialisasi di lembaga pendidikan ini makin mengerikan.
Berbagai cara dilakukan termasuk jual hasil riset pada korporasi atau bekerja sama dengan korporasi dalam berbagai bentuknya, seperti beasiswa mengikat, terutama pada prodi vokasi, kerja sama bidang pengembangan ristek, dll.. Bahkan sampai pada menawarkan kepada mahasiswa mekanisme pinjaman daring agar dapat membayar uang UKT. Miris.
Sungguh liberalisasi ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor layanan publik semakin terbuka sebagai konsekuensi keterikatan negara pada berbagai perjanjian internasional, khususnya liberalisasi pasar bebas ala kapitalisme global yang pada akhirnya spirit ini mewarnai pula ranah pendidikan tinggi. Berbagai PT didorong untuk meraih standar kelas dunia atau World Class University (WCU) dengan indikator standar mutu dan akreditasi yang ditetapkan pemerintah dan lembaga dunia. Konsekuensinya biaya operasional yang harus dikeluarkan kampus tiap tahunnya meningkat. Walhasil masing-masing kampus berusaha keras mempertimbangkan keberlangsungan keuangan dan model bisnisnya secara jangka panjang.
Demikianlah penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal telah melimbungkan posisi penguasa. Alih-alih mementingkan kebutuhan rakyat, yang terjadi malah menjadi perpanjangan tangan kepentingan para pemodal. Rakyat bagai anak kehilangan induk. Mencari perannya agar bisa berlindung dari segenap masalah yang ada termasuk masalah layanan pendidikan tinggi.
Relasi antara negara dan rakyat bagai hubungan antara pedagang dan pembeli. Semua menghitung untung-rugi. Peran negara mandul untuk mengetahui masalah bangsa dan negaranya. Kalaupun negara berbaik hati memberi berbagai bantuan kepada sebagian rakyat, semua dilakukan hanya untuk keberlangsungan kekuasaan, senyatanya keburu lainnya lagi tetaplah rakyat harus membayarnya. Kewajiban bayar pajak salah satu contohnya. Alih-alih diberi, rakyat harus memberi jika ingin dilayani.
Oleh karena itu dengan hilangnya peran negara, tidak mungkin lagi berharap problem tingginya biaya pendidikan yang menjadi salah satu problem umat hari ini bisa selesai dengan mempertahankan sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal. Karena kepercayaan yang selama ini dibangun atasnya tak pernah melahirkan solusi hakiki.
*Islam Menjawab Jeritan Anak Negeri*
Saat prinsip kebebasan dan sekularisme yang menjadi ruh bagi sistem ekonomi kapitalisme telah membuat potensi kekayaan alam yang melimpah ruah hanya dinikmati segelintir pemilik modal. Kemiskinan demikian merebak dan gap sosial sedemikian lebar. Negara, alih-alih punya modal untuk menyejahterakan rakyatnya, yang terjadi negara malah tidak sungkan menzalimi rakyat dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan, termasuk kebijakan di bidang pendidikan.
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem yang tegak di atas asas sahih, yakni keimanan kepada Allah Swt. sebagai pemilik kedaulatan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, memastikan bahwa aoa yang terjadi saat ini tak akan terjadi dalam asuhannya. Dalam sistem yang agung ini, syariat menetapkannbahwa penguasa berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Mereka diberi amanah memastikan seluruh hak dasar individu dan komunal rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan termasuk pendidikan tinggi bisa diakses semua orang secara mudah, bermutu tinggi, murah, bahkan bebas biaya.
Sistem ekonomi dan keuangan Islam yang diterapkan di dalamnya menjamin masyarakat hidup sejahtera dan penuh berkah karena negara memiliki sumber-sumber pemasukan yang sangat besar dan berkelanjutan, seperti kepemilikan umum berupa sumber daya alam (hasil tambang), fai, ganimah, kharaj, jizyah, dll. yang bisa digunakan untuk modal pembangunan. Alhasil urusan pendanaan, sarana prasarana, dan semua instrumen pendidikan yang dibutuhkan akan mampu dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, lembaga pendidikan dan para pelaksananya bisa benar-benar fokus mewujudkan tujuan pendidikan yang mulia tanpa harus melejitkan pungutan biaya.
Tentunya jika sistem Islam beserta paradigma yang menyertainya dipercaya, sistem ini akan menjawab jeritan anak negeri. Jawaban yang meniscayakan sirnanya kesulitan mereka untuk mendapatkan ilmu di lembaga pendidikan tinggi, jawaban yang melapangkan mereka agar berdedikasi untuk negeri, meniscayakan lepasnya mereka dari jerat maksiat akibat hutang ribawi, dan meniscayakan mereka menjadi generasi unggul yang cemerlang berakhlak mulia, dan kompeten di bidangnya, hingga mampu berkontribusi optimal untuk kesejahteraan umat sedunia.
Wallaahu a’laam bisshawaab.