Oleh : Bunda Aisyah
Pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa tanpa terkecuali, baik kaya ataupun miskin. Rakyat haruslah menerima hak pendidikan yang sama. Mengingat, Indonesia telah menetapkan undang-undang terkait pendidikan. Mirisnya, kala rakyat—khususnya rakyat kecil–berharap mendapatkan hak sebagaimana dalam undang-undang, justru rakyat harus menelan pil pahit akan kenyataan biaya pendidikan yang mahal.
Dalam hal ini yang mencolok biaya pendidikan sekolah tinggi, dimana UKT (Uang Kuliah Tunggal) kian melangit.
Hampir tiap saat media dipenuhi berita penolakan mahasiswa akan tingginya UKT. Bahkan, calon mahasiswa pun memilih mundur sebelum mereka merasakan bagaimana dunia kampus. Mereka mundur karena tidak sanggup akan tingginya UKT. Seperti baru-baru ini ramai calon mahasiswi UNRI mundur karena tidak sanggup membayar UKT. (Kompas, 20/05/2024)
Bagi rakyat golongan elit tentu UKT melangit bukanlah hal sulit. Namun, tidak bagi rakyat menengah ke bawah. Kaum jelata akan benar-benar merasakan bagaimana susahnya menyediakan dana yang tergolong besar bagi mereka. Dana yang nyaris menyamai gaji orang tua mereka. Jika dilihat dari gologan biaya UKT, pada golongan 2 misalnya, biaya UKT senilai 1 juta diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki orang tua dengan interval gaji 2-3 juta. Contoh lainnya pada golongan 3 dengan interval gaji orang tua 3-4 juta, biaya yang harus ditanggung 1,5 juta.
Angka yang besar mengingat tanggungan tiap keluarga yang besar untuk zaman sekarang. (tirto.id, 28/03/2024) Ironinya, mereka yang mundur untuk masuk kuliah adalah pelajar-pelajar berprestasi. Akan jadi si malakama bagi pelajar itu sendiri. Jika mereka mundur, almamaternya akan di-blacklist dari perguruan tinggi yang menerima mereka lewat jalur prestasi. Sedangkan jika lanjut, orang tua mereka tidak sanggup dengan biaya UKT yang harus mereka tanggung. Sungguh dilema.
Pemerintah melalui menteri pendidikannya mengklaim jika UKT tidak akan dinaikkan pada tahun ini, artinya ada kemungkinan naik pada tahun-tahun setelahnya. Di sisi lain, keluhan calon mahasiswa dan mahasiswa itu sendiri menunjukkan jika UKT sebenarnya sudah dinaikkan oleh beberapa perguruan tinggi yang ada. Lalu bagaimana sikap pemerintah terhadap perguruan tinggi yang telah menaikkan UKT tersebut? Bisakah pemerintah menormalkan kembali? Tentu itu tidaklah mudah di zaman yang serba apa-apa disandarkan pada keuntungan ini.