Opini

UKT Mahal, Buah Dari Kapitalisasi Pendidikan

266
×

UKT Mahal, Buah Dari Kapitalisasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Uni Wulandari

(Aktivis Muslimah)

 

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sedang ramai dibicarakan dibeberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), beberapa diantaranya: Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau ( Unri), dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. (CNN Indonesia, 18/5/2024).

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sei Tjahjandarie, membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.
“Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT”, kata Tjitjik. (CNN Indonesia, 18/5/2024).

Mirisnya lagi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyampaikan bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education atau pendidikan tersier. Pernyataan ini bukanlah jawaban yang diharapkan oleh rakyat apalagi melihat pentingnya pendidikan tinggi untuk masyarakat.

Tak dapat dipungkirin, ini juga yang menyebabkan sekitar 50 orang calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Riau (Unri) yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memutuskan mundur karena merasa tidak sanggup untuk membayar UKT. Hal ini diungkapkan Presiden Mahasiswa Unri, Muhammad Ravi dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama komisi X DPR (Kompas, 16/5/2024).

Siti Aisyah salah satu dari siswa yang diterima menjadi mahasiswa baru di Universitas Riau (Unri) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang memilih mengundurkan diri karena mahalnya UKT. Gadis ini sebelumnya dinyatakan lulus jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau dan harus membayar UKT golongan 4 yakni Rp 3,5 Juta persemester (sindonews, 23/5/2024).

Pendidikan sejatinya merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh negara demi keberlangsungan dan kemajuan bangsa. Namun, harus terganjal dengan mahalnya UKT di Indonesia yang merupakan dampak dirubahnya status perguruan tinggi menjadi PTN-BH yang konsekuensinya adalah pengurangan subsidi dari pemerintah dan perguruan tinggi harus mampu mengelola sumber dananya secara mandiri. Kebijakan ini bukannya membuat rakyat semakin mudah justru membuat rakyat semakin sulit untuk menjangkau pendidikan tinggi. Lantas, bagaimana rakyat bisa maju dan menggapai pendidikan tinggi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *