Opini

UKT KIAN TINGGI, POTRET BURAM PENDIDIKAN SEKULER NEGERI INI

228
×

UKT KIAN TINGGI, POTRET BURAM PENDIDIKAN SEKULER NEGERI INI

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fauziah S.Pdi

(Praktisi Pendidikan Deli Serdang)

Kehidupan rakyat saat ini terus dilanda kesulitan dengan terus naik nya bahan pokok yang menjadi kebutuhan sehari – hari, sekarang harus dihadapkan dengan naiknya UKT ( Uang kuliah tunggal ) di Perguruan Tinggi Negeri. Kenaikan biaya kuliah bukan kali ini saja terjadi. Nyaris tiap tahun UKT naik dan kian memperburam potret pendidikan di negeri ini.

Dampaknya, bukan hanya menambah berat beban ekonomi para mahasiswa dan calon mahasiswa yang mayoritas berasal dari masyarakat bawah, tetapi juga turut memperberat beban fisik dan mental mahasiswa yang sudah terforsir dengan beban kurikulum yang luar biasa.

Tidak heran jika akhir-akhir ini makin banyak mahasiswa yang putus kuliah atau terjerat pinjol hingga berujung kriminal. Tidak sedikit pula yang mengalami depresi dan sakit berkepanjangan, seperti kasus mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang meninggal setelah sakit karena tidak mampu membayar UKT yang makin mahal.

Begitu juga yang terjadi pada Siti Aisyah, dirinya adalah mahasiswi baru yang diterima di Universitas Riau (Unri) melalui jalur prestasi, tetapi terpaksa mundur karena tidak sanggup membayar UKT. Ironisnya, UKT yang sudah terbilang ringan pun masih mahal baginya. Diketahui, ayahnya hanya bekerja serabutan. Peristiwa pilu ini tidak hanya terjadi di Unri, tetapi juga di Universitas Sumatera Utara (USU). Naffa Zahra Muthmainnah diterima di USU lewat jalur prestasi. Namun, ia terpaksa mengundurkan diri karena tidak mampu membayar UKT yang besarnya Rp8,5 juta. Sebelumnya ia mengira uang kuliahnya hanya Rp2,4—3 juta. Diketahui, UKT 2024 di USU mengalami kenaikan 30—50% dibandingkan 2023. UKT tersebut terdiri dari delapan kelompok dengan kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3—8.

Mirisnya lagi, sekolah yang peserta didiknya lolos penerimaan melalui jalur prestasi, tetapi tidak mengambilnya, sekolah tersebut bisa masuk daftar hitam (blacklist) dan ke depannya berpotensi tidak diberi kuota jalur prestasi oleh PTN yang bersangkutan.

Jika ditelusuri, biaya kuliah yang terus naik tidak bisa dilepaskan dari Kebijakan pemberian otonomi kampus yang termaktub dalam UU 12/2012. Kebijakan tersebut telah menjadikan PT berlomba-lomba menjadi PTNBH agar bisa mandiri mengelola rumah tangganya. Hal tersebut menjadikan PT bebas bekerja sama dengan industri mana pun, serta berhak membuka atau menutup prodi sesuai keinginannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *