Opini

UKT dan IPI Melambung, Mahasiswa dan Ortu Bingung

195

By : Anik Susilowati, ST

 

Biaya kuliah yang biasa disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belakangan ramai menjadi sorotan publik karena dikabarkan naik pada tahun ajaran 2024. Terbaru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi. Selain itu, Nadiem Makarim mengaku akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri dan hasil evaluasinya akan berlaku untuk tahun berikutnya. Sehingga, Nadiem Makarim menegaskan tidak akan ada kenaikan UKT untuk semua mahasiswa pada tahun ini.

Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan akan dievaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya.

UKT sendiri merupakan salah satu komponen biaya kuliah yang wajib dibayarkan setiap semester. Selain UKT, ada biaya yang harus dibayarkan calon mahasiswa ketika masuk melalui seleksi mandiri. Calon mahasiswa akan dikenakan uang pangkal atau lebih dikenal dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Kenaikan UKT ini didasari oleh Permendikbud No. 2 Tahun 2024 yang memuat aturan kenaikan UKT bagi para mahasiswa baru, kenaikan tidak berlaku bagi mahasiswa lama yang telah belajar di PTN.

Sebelum kebijakan kenaikan UKT dibatalkan, terdapat sejumlah PTN yang diketahui sempat menaikkan UKT pada tahun ajaran 2024. Bahkan kenaikan UKT hingga 5 kali lipat. Contoh di Universitas Jenderal Soedirman pada program studi Peternakan naik menjadi Rp 14 juta yang sebelumnya hanya mulai Rp 500 ribu-Rp 2,5 juta. Di Universitas Sebelas Maret (UNS), UKT Kedokteran UNS yang tertinggi mencapai Rp 30 juta. IPI Kedokteran Umum naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 250 juta. IPI Kebidanan dari Rp 25 juta naik menjadi Rp 200 juta. Sedangkan Universitas Mulawarman (UnMul), UKT tertinggi untuk tahun 2024 yaitu Rp 25 juta yaitu S1 Pendidikan Dokter Gigi/Kedokteran Gigi, UKT termurah ada pada semua jurusan S1 golongan kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu. Namun yang pasti kenaikan UKT di beberapa kampus tersebut cukup signifikan daripada tahun sebelumnya.
https://www.tribunnews.com/pendidikan/2024/05/27/13-ptn-yang-sempat-naikkan-ukt-pada-tahun-ajaran-2024-ada-unsoed-hingga-uns?page=all.

Kapitalisasi Pendidikan
Kenaikan UKT yang mendapat respon negatif dari mahasiswa dan masyarakat yang merasa prihatin karena pendidikan tinggi adalah salah satu kebutuhan rakyat dalam penididkan, tetapi mendapat jawaban yang menyedihkan dari Plt. Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tjitjik Sri Tjahjandar yang mengatakan bahwa PT merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Sehingga, bantuan operasional PT belum diprioritaskan sehingga tidak wajib setelah SLTA untuk masuk perguruan tinggi. Ia mengatakan ini sifatnya pilihan. Ini membuktikan bahwa PT sangat eksklusif karena diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu saja. Ini berlawanan dengan nilai keadilan dan inklusivitas yang disampaikan Mendikbud bahwa perbedaan UKT ini subsidi silang antara yang mampu dan tidak mampu.

Jika kita runut, biaya kuliah yang terus naik tidak bisa dilepaskan dari Kebijakan pemberian otonomi kampus yang termuat dalam UU 12/2012. Kebijakan tersebut telah menjadikan PT berlomba-lomba menjadi PTNBH agar bisa mandiri mengelola rumah tangganya. UU tersebut menjadikan PT bebas bekerja sama dengan industri mana pun, serta berhak membuka atau menutup prodi sesuai keinginannya, yang mana yang lebih diminati mahasiswa.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merupakan PTN berstatus badan hukum publik yang otonom. Sebelumnya, PTN ini disebut Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam sejarahnya, pemerintah mengubah status PTN menjadi PTN BHMN pada 2000. Ada empat PTN yang langsung mengubah statusnya, yakni UI, UGM, IPB, dan ITB. Kampus tersebut mendapatkan hak otonomi penuh mengelola anggaran rumah tangga.

Pada 2009, status BHMN berganti menjadi BHP. Ini sesuai dengan aturan UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Namun, status ini kembali berganti sejak dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010.

Putusan MK membuat pemerintah mengeluarkan PP No. 66/2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Selang dua tahun setelahnya, pemerintah mengeluarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan turunnya aturan itu, semua perguruan tinggi eks BHMN, termasuk perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai PTN-BH.

Perubahan status ini melahirkan konsekuensi baru. PTN tersebut tidak mendapatkan biaya pendidikan secara penuh dari pemerintah sebagaimana sebelumnya. Akibatnya, mereka harus mencari pembiayaan sendiri untuk operasional kampus. Oleh karena itu, masuklah korporasi untuk melakukan investasi di PTN sehingga saat ini kita bisa menemukan PTN yang punya usaha restoran, mal, penyewaan gedung, SPBU, dan lainnya.

Tidak hanya punya usaha, agar biaya kuliah tercukupi, pihak PTN juga menaikkan biaya kuliah mahasiswa. Biaya inilah yang kita kenal sebagai UKT. Jadi, UKT merupakan konsekuensi logis dari penerapan status PTN-BH. Hanya saja, PTN-BH jadi serba salah. Jika UKT naik, mahasiswa protes, padahal biaya kuliah makin lama makin mahal. Kalau tidak dinaikkan, operasional kampus juga susah dan akan berpengaruh pada operasional dan kualitas kampus.

Exit mobile version