Oleh Tri Maya
(Aktivis Muslimah Balikpapan)
Hunian atau tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan urgen bagi siapapun. Tak hanya sebagai tempat berlindung, rumah juga memiliki banyak fungsi utama lain. Sebut saja sebagai wadah utama mendidik, baik penanaman utama aqidah ataupun pengetahuan secara umum. Ia juga menjadi tempat menumbuhkan kasih sayang antar anggota keluarga, dan tempat kembali terbaik melepas lelah.
Di era sekarang ini hunian bagi para pejabat pun dianggap sebagai kebutuhan primer penunjang kinerja. Hingga tak heran akan kita dapati dalam setiap masa ada anggaran khusus untuk perumahan pejabat. Seperti tunjangan perumahan bagi anggota DPR tahun 2024-2029 ini yang terlalu “gemuk”, disaat kondisi rakyat makin terpuruk.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR Periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara. “Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik,” kata peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024). Seira mengatakan, total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Pemborosan anggaran didapat ICW dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) pada periode 2019-2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan bagi anggota DPR selama satu periode. Sedangkan Menurut data World Economic Forum (Forum Ekonomi Dunia), setidaknya ada 150 juta orang menjadi tunawisma di seluruh dunia pada 2021. Dan Indonesia sendiri mencatatkan ditahun 2024 terdapat 3 juta orang tak memiliki hunian. Sungguh ironi yang menyayat hati.
Posisi Majelis Dalam Islam