TNI

Tugas Pengamanan Papua Wujud TNI Laksanakan Inpres No.9 Tahun 2020 Untuk Kesejahteraan Rakyat Papua

142

Papua, nusantaranews.net  – Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua. Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif.

Sesuai landasan hukum tersebut, maka TNI menempatkan Satuan-Satuan Tugas (Satgas) di wilayah Papua guna mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan di Papua agar seluruh stakeholder dan warga masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta perannya dengan baik dalam membangun Papua. Hal ini menjadi penting mengingat masih adanya gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang masih sering terjadi di wilayah Papua. Gangguan keamanan OPM tentunya menghambat proses percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

Contoh nyata hambatan yang dimaksud, salah satu diantaranya adalah insiden pembunuhan OPM terhadap Glen Malcolm Conning, warga Selandia Baru yang juga merupakan Pilot Helikopter PT Intan Angkasa Air Service, pada hari Senin (5/8). Akibat insiden tersebut, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik yang seharusnya dapat bertugas melayani masyarakat Distrik Alama, Kabupaten Mimika, malah terhambat dan justru tidak dapat melaksanakan tugasnya karena gangguan transportasi untuk mengantarkan mereka ke tempat tujuan.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada hari Selasa (6/8), TNI telah berhasil mengamankan Alama serta mengevakuasi jenasah Pilot Glen, Tenaga Kesehatan, Guru dan Balita,”ucap Dansatgas Media KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho, dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Selasa (17/9/2024).

Exit mobile version