Opini

Tolak Revisi UU Penyiaran, Darmawan Tegaskan Media Harus Lakukan Investigasi

154
×

Tolak Revisi UU Penyiaran, Darmawan Tegaskan Media Harus Lakukan Investigasi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (Nusantaranews.Net), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung Darmawan S.H., M.H., tak setuju dengan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran.

Darmawan dalam Dialognya menjelaskan, Revisi yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi itu adalah suatu kekeliruan,Justru Sebaliknya tugas jurnalis justru Harus melakukan penyelidikan dan investigasi”Jelas Darmawan

“Lanjut Darmawan mengatakan sebuah media justru akan menjadi lebih hebat jika memiliki para jurnalis yang bisa melakukan investigasi dengan baik, untuk membuat sebuah karya tulis sebagai informasi publik (berita) yang aktual dan terpercaya”Terangnya

Darmawan juga Menyampaikan kepada semua pihak elemen untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” kata Darmawan dalam penyampaian kepada Sekjen PWRI Rio Romadhon di kantor DPD PWRI Lampung Rabu (15/05/2024).

Darmawan menyebutkan lagi ada beberapa unsur dalam RUU tersebut yang mengancam kebebasan pers di dunia penyiaran, salah satunya larangan untuk membuat karya jurnalistik bersifat investigatif.

“Sebuah media hebat itu kalau memiliki Seorang Jurnalis yang Handal yang bisa melakukan investigasi dan penelusuran mendalam dengan berani, agar dapat menyuguhkan informasi publik (berita) yang aktual dan terpercaya,”ujar Darmawan

Oleh sebab itu, Darmawan tidak sependapat dengan draf revisi UU Penyusunan yang digodok oleh Badan Legislasi DPR. Diketahui, salah satu pasal dalam draf tersebut yang menuai kritik adalah Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan menyiarkan investigasi jurnalisme eksklusif.

Masih menurut Darmawan, melakukan penelusuran atau investigasi adalah salah satu tugas dan kewajiban seorang jurnalis agar mendapatkan data dan fakta yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *