Oleh Widya Amidyas Senja
Pendidik Generasi
“Judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib. Judi juga disebut dengan najis (rijs), judi adalah amalan setan dan judi menimbulkan permusuhan serta kebencian di antara manusia.”
Telah banyak dalil yang melarang manusia untuk berjudi. Bukan hanya dapat merugikan diri sendiri tetapi berdampak negatif pada keluarga, masyarakat bahkan negara. Namun di saat sekarang ini, perjudian seakan hal yang biasa dan menjadi aktivitas rutin dalam mengadu nasib dan mata pencaharian bagi banyak orang.
Judi menjadi hal yang jika pelakunya menang, maka ia akan terus merasa kekurangan dan penasaran untuk terus bermain, ingin mendapatkan lebih. Ketika kekalahan merundungnya, ia akan merasa penasaran untuk terus berjuang mendapatkan kemenangan. Padahal sejatinya berjudi adalah hal bodoh yang dipilih oleh orang yang pesimis, tetapi bisa dikatakan rakus.
Saat ini judi marak dilakukan oleh berbagai kalangan. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pengangguran, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terjadi juga di berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Bandung. Berdasarkan beberapa laporan, ada beberapa ASN yang terjebak dalam aktivitas judi online. Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan akan melakukan Tindakan tegas kepada ASN yang terlibat judi online. Untuk mengetahuinya, dia akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone ASN, apakah ada aplikasi judi online atau tidak.
“Maka saya sudah tugaskan BKPSDM untuk bisa memantau para ASN se-Kabupaten Bandung. Apabila ASN ini ketahuan main judi online apalagi pada waktu hari dan jam kerja, maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya pada Senin, 24/6/2024). (Sumber : TribunJabar.id)
Ia juga mengungkapkan bahwa ia akan menerapkan sanksi yang ada tingkatannya. “Sanksinya ada teguran tertulis, pertama. Kedua. Sampai akhirnya bisa ada pemberhentian” katanya. Selain itu, Ia juga akan melakukan Tindakan preventif terhadap para pelajar di Kabupaten Bandung agar tidak terjebak judi online.
Sidak yang direncanakan di atas sebagai upaya pemberantasan judi, merupakan hal yang tidak efektif. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Diantaranya, pelaku menghapus aplikasi secara temporal dan instal kembali setelah sidak selesai, pelaku bisa saja memiliki lebih dari satu perangkat untuk melakukan perjudian tersebut, atau jika tersidak sekalipun tidak ada efek jera jika situs atau aplikasi judi online tersebut semakin banyak dan mudah untuk diakses.
Penyuluhan juga bukan solusi yang efektif dilakukan terhadap pelajar sebagai tindakan preventif. Sebab, akar permasalahannya adalah kapitalisasi ekonomi secara global yang dilahirkan dari berbagai kebijakan pemerintah yang membiarkan bahkan melegalisasi adanya situs-situs atau aplikasi judi online. Dengan kata lain, perjudian tidak akan dapat dimusnahkan selama solusi yang ditawarkan masih secara parsial dan kapitalistik.