Oleh : Ammylia Ummu Rabani
(Muslimah Peduli Umat)
Gebrakan di penghujung kepemimpinan Joko Wi. Liberalisasi semakin kentara menghantam generasi melalui adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Jumat, 26 Juli 2024 telah ditandatangani Pasal 103 PP, dinyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dipenuhi dengan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sarana penyampaiannya melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah, yang tercantum Pasal 103 ayat (3).
Adapun pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Menelaah langkah Joko Wi mengenai kebolehan generasi dalam mengakses alat kontrasepsi, semakin meyakinkan masyarakat bahwa inilah upaya untuk menancapkan liberalisasi kepada generasi. Sudahlah sistem pendidikannya yang hanya menitikberatkan kemampuan numerasi dan literasi di bawah kurikulum merdeka belajar, ditambah lagi dengan PP ini. Indonesia positif menjadi pabrik generasi yang dicetak agar menjadi insan penganut sekular nan liberal.