Oleh Ummu Fatimah
Belum lama ini Kejaksaan Agung atau kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan atau Kemendang. Direktur penyidikan Jaksa Agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohar mengatakan impor gula Kristal Putih seharusnya hanya dilakukan BUMN. Namun Tom Lembong mengizinkan PT. AP untuk mengimpor.
Kejagung juga mengatakan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak Melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri. Juga terjadi persoalan dalam Jenis gula yang diimpor serta perusahaan yang terlibat dalam pengolahan dan penjualannya. Sehingga mengakibatkan negara menderita kerugian sekitar 400 miliar rupiah.
Sebenarnya kasus impor gula juga terjadi pada masa jabatan beberapa menteri setelah Tom Lembong. Bahkan nilai impornya dalam jumlah yang lebih besar. Namun sampai detik ini mereka masih “aman”. Hal ini tentu memunculkan dugaan adanya politisasi dalam penangganan kasus ini.
Demikian juga kasus pemberian fasilitas jet pada Kaesang. Telah dinyatakan bersih dan bukan merupakan tindak pidana, padahal banyak yang menilai bahwa hal tersebut adalah bentuk gratifikasi. Hal ini juga menguatkan dugaan adanya ketidakadilan hukum. Dengan perbedaan penanganan yang dilakukan terhada dugaan tindak pidana korupsi memperkuat dugaan hukum telah “tebang pilih”.
Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalisme. Kebenaran adalah milik mereka yang berkuasa, kebenaran adalah milik mereka yang berharta, kebenaran milih mereka yang bertahta. Keadilan terasa mati, hanya menjadi jargon yang tidak pernah terbukti.
Sistem kapitalisme demokrasi juga menjadi penyebab utama munculnya bibit-bibit korupsi. Kapitalisme telah menjauhkan peran agama dari kehidupan sehingga aturan yang berlaku syarat dengan asas manfaat dan kepentingan. Sungguh, ideologi kapitalisme dengan paham sekularismenya tidak akan mampu menyelesaikan persoalan korupsi secara tuntas. Jika dibiarkaan tentu semakin banyak kasus korupsi yang bermunculan dan tidak terselesaikan. Negara akan kehilangan uang secara terus menerus dalam jumlah yang besar dan rakyat kembali sebagai korban. Pajak semakin dinaikkan, harga kebutuhan kian mahal dan kemiskinan tak terelakkan. Penanganan korupsi jangan tebang pilih dan jangan dipolitisasi. Jika hal itu terjadi lambat laun bisalah hancur negeri ini.
Bolehlah kami menawarkan solusi yang tidak perlu diragukan lagi. Sebuah sistem yang sempurna dan mempunyai penyelesaian paripurns dalam setiap persoalan. Ya sistem Islam yang diangap radikal tetapi banyak yang merindukan.
Dalam Islam korupsi merupakan perbuatan dosa atau pelanggaran. Oleh karenanya negara wajib memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dan memberikan hukuman yang tegas kepada pelakunya. Tanpa melihat kedudukan, jabatan, kekayaanya, keepentingan dan tanpa tebang pilih.