Opini

Tawuran dan Kekerasan Seksual Semakin Marak, Akibat Pendidikan Sekuler yang Diterapkan!

85
×

Tawuran dan Kekerasan Seksual Semakin Marak, Akibat Pendidikan Sekuler yang Diterapkan!

Sebarkan artikel ini

Farwah Azzahra

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan bahwa terdapat 101 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 69% korbannya adalah anak laki-laki, sementara 31% lainnya adalah anak perempuan.

Data FSGI juga menunjukkan bahwa 62,5% kasus kekerasan terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes, sedangkan 37,5% sisanya terjadi di jenjang pendidikan SD/MI. Kasus-kasus ini merupakan sebagian dari yang terpetakan oleh FSGI selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Merespons permasalahan ini, Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur mendesak satuan pendidikan di wilayah tersebut untuk memperkuat upaya perlindungan dan edukasi terhadap siswa, serta memastikan bahwa satuan pendidikan menjadi tempat yang ramah anak.

Ketua I Komnas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Kasrani, mengingatkan, “Kita sudah memiliki pedoman untuk mencegah perundungan dan kekerasan di sekolah atau satuan pendidikan, yaitu Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.”

Kasrani juga menambahkan, “Ada juga Surat Edaran Kemendagri No. 400.1.7/1306/Bangda mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta Surat Sesjen Kemendikbud No. 28768/A.J4/PK.00/2023 tentang Pembentukan TPPK di Lingkungan Satuan Pendidikan.”

Lebih lanjut, Kasrani menjelaskan pentingnya pembentukan Satgas TPPK yang tidak hanya berfokus pada tahap penanganan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi, khususnya di lingkungan sekolah.

“Satgas TPPK dibutuhkan untuk pencegahan dan edukasi terkait dengan perundungan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana menguatkan TPPK tersebut,” jelasnya.

Kasrani juga menekankan beberapa langkah penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.

“Untuk pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. hal penting yang harus diimplementasikan adalah: Pertama, Memperkuat pengawasan melalui TPPK Satuan Pendidikan sehingga mampu mendeteksi dini terhadap tumbuhnya lingkar pergaulan yang berpengaruh negative di Satuan Pendidikan. Kedua Satua Pendidikan mennyediakan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi. Ketiga, Semua stakeholder dan Masyarakat harus berupaya keras, masif, terstrukrur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan. Dan keempat. Mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang bermutu dan memiliki kualitas unggul, dengan lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan.” Mengakhiri Penjelsannya.


Sistem Pendidikan yang Sekuler

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *