Opini

Tapera Terbit, Kesejahteraan Rakyat Makin Sulit

207
×

Tapera Terbit, Kesejahteraan Rakyat Makin Sulit

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Tapera juga rawan penyelewengan dana karena terdapat kerancuan dalam sistem anggaran. Apalagi pengelolaan dana Tapera tidak disokong oleh subsidi pemerintah. Dana sebanyak ini memiliki potensi yang menggiurkan bagi pemerintah untuk melakukan korupsi. Faktanya, pemerintah tidak pernah belajar dari beberapa kebijakan sebelumnya terkait pengumpulan dana masyarakat seperti Jiwasyara dan Asabri. Dalam kasus tersebut negara tidak mampu menalangi kerugian yang dialami oleh masyarakat, lagi-lagi masyarakat yang harus menanggung kerugian.

Pengadaan Rumah, Kewajiban Negara

Dalam Islam, pemimpin bertugas untuk mengurusi urusan rakyat. Ia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik untuk rakyatnya, bukan sebaliknya mengeruk keuntungan rakyat demi kepentingan pribadi seperti kepemiminan kapitalisme. Rasulullah saw. bersabda “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari).

Rumah merupakan kebutuhan mendasar rakyat. Tempat bernaung dari panas dan dinginnya cuaca. Rumah juga tempat penutup aurat yang wajib dijaga dan dilindungi sehingga sudah semestinya pengadaannya menjadi tanggung jawab negara.

Bahkan di era khilafah pada masa lalu, para ulama banyak yang menuturkan tentang pembangunan perumahan. Dalam kitab al-Qismah wa Ushul al-Aradhin karya Abu Bakar al-Farfattha’i dan kitab al-I’lan bi Ahkam al-Bunyan karya Ibn Rumi dijelaskan kebijakan khalifah dalam pembangunan perumahan menggunakan beberapa prinsip, dari pemilihan lokasi rumah, ketinggian rumah, jumlah kamar, pagar dan ventilasi. Disini terlihat bahwa negara mengandalkan tenaga professional dalam rancangan pembangunan rumah.

Upaya negara dalam mewujudkannya bisa dengan memberikan kemudahan untuk pembelian tanah dan bangunan, atau bisa dengan pembangunan perumahan dengan harga murah. Negara juga berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok lainnya seperti sandang dan papan dengan harga yang terjangkau. Negara harus membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari nafkah sehingga para ayah mampu memberikan nafkah yang ma’ruf bagi keluarganya.

Darimana pendanaan tersebut? Negara bisa mengakses dana yang berasal dari kepemilikan umum seperti pertambangan yang mereka kelola secara mandiri. Dana juga bisa didapat dari kepemilikan negara seperti baitul mal atau tanah negara yang dapat diberikan cuma-cuma kepada rakyat. Mekanisme pengadaan rumah yang terjangkau tersebut tidak terlepas dari peneraan sistem ekonomi Islam. Masyaallah, tidakkah kita merindukannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *