Opini

TaPeRa (Tabungan Penyusah Rakyat)

322
×

TaPeRa (Tabungan Penyusah Rakyat)

Sebarkan artikel ini

Maka dari itu, sebetulnya bagi pihak MBR hadirnya PP ini bukanlah hal yang membantu dan memudahkan rakyat. Justru menambah penderitaan rakyat.

Begitulah dzolimnya sistem buatan manusia kapitalis sekuler. Dimana aturannya tidak lah demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat namun sebaliknya menambah beban rakyat. Berbeda dengan sistem Islam, Sistem Islam datang dari Ilahi untuk membawa keberkahan bagi seluruh alam, bukan hanya muslim, namun seluruh umat manusia bahkan hewan, tumbuhan dan semua makhluk yg Allah ciptakan dimuka bumi ini.

Sistem islam menempatkan penguasa (imam) sebagai pe-ri’ayah (pelayan) urusan rakyat dengan berlandaskan syara’. Penguasa tidak dibolehkan sama sekali menyimpang dari hukum syara karena alasan kemaslahatan tertentu, seperti halnya memungut harta dari rakyat terus menerus dengan dalih gotong royong. Penguasa juga tidak diperbolehkan mewajibkan sesuatu yang sifatnya mubah, seperti mewajibkan rakyatnya menabung, yang apa ila tidak dilakukan maka akan ada sanksi. Apalagi penguasa hingga berani menghalalkan sesuatu yang jelas jelas hukumnya haram.

Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah pelayan dan ia bertanggungjawab terhadap urusan rakyatnya.” (H.R Al -Bukhari)

Oleh sebab itu, negara yang diwakili oleh penguasa, ketika menerapkan hukum islam mereka akan berupaya optimal dalam melayani rakyatnya. Karena negara lah yang bertanggungjawab langsung serta sepenuhnya menjamin kebutuhan pemenuhan kebutuhan dasar seperti papan /rumah bagi rakyat miskin yang jelas jelas tidak memiliki kemampuan ekonomi. Tentunya ada prasyarat yang harus d penuhi, seperti; hunian layak (pantas dihuni manusia), nyaman (memenuhi aspek kesehatan), harga terjangkau, dengan akad yg syari’.

Tidak dibenarkan apabila negara mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator, baik berupa bank bank, badan usaha, maupun pihak pengembang perumahan. Hal tersebut karena akan menghilangkan kewenangan negara yang teramat penting. yakni yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Pelayan Rakyat.

Hal ini, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad saw, yaitu ketika beliau dan para sahabat telah berhijrah ke Madinah. Disana, bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas. Bahkan menjadi industri pembangunan yang mendapat perhatian kaum muslimin. Hal tersebut terbukti setelah kaum Muhajirin yang saat itu membutuhkan tempat tinggal di Madinah. Kemudian Rasulullah saw sebagai kepala negara menggariskan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik lokasi dimana mereka akan membangun rumah-rumahnya.

Wallahu alam bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *