Opini

TaPeRa (Tabungan Penyusah Rakyat)

293
×

TaPeRa (Tabungan Penyusah Rakyat)

Sebarkan artikel ini

By : Neng Saripah S.Ag
(Pengiat literasi)

 

Belum lama ini, kebijakan baru telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, kebijakan tersebut yakni TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat). Pasalnya dana tapera ini akan diperoleh dari pemotongan Gaji atau upah para pemberi kerja dan pekerja sebanyak 3%. Persentase pemotongan tersebut dibebankan kepada Pemberi kerja sebanyak 0,5% dan Pekerja 2,5%. (Kumparan/5/juni/2024)

Sebetulnya, Tapera sudah diterapkan secara bertahap yakni mulai 2021. Dengan sasaran peserta Tapera telah diatur dalam Pasal 15 Ayat (5a) PP No. 21/2024. Awalnya, target peserta Tapera adalah PNS , kemudian TNI, juga Polri. Setelahnya peserta Tapera diperluas ke wilayah BUMN dan BUMD. Namun bagi karyawan swasta dan formal, diberikan waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera Beroperasi, yaitu 2025.

Disebutkan dalam Pasal 38 PP Tapera, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah dengan mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan, hal ini termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Belum memiliki rumah, menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yaitu mereka yang berpenghasilan bersih maximal Rp.8 juta untuk setiap individu.

Sebagai catatan, selain ketentuan Tapera tersebut para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya, seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai penghasilan pekerja, BPJS ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja 2%. Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1 %, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Apabila kita amati secara seksama, kebijakan pemerintah mengenai Tapera ini, begitu menyengsarakan rakyat. Pertama dari segi pembayaran tabungan ini yang sifatnya wajib bagi semua pekerja indonesia Indonesia yang menerima gaji minimal setara UMR, bahkan ini berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki rumah sekalipun. Demikian pula bagi yang masih menyicil rumah, tetap ada kewajiban untuk setor Tapera.

Alasan kedua, karena tidak adanya bagi setiap peserta yang mengikuti Tapera bahwa mereka akan memiliki rumah, karena targetnya adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya kepada MBR yang berpenghasilan maximal Rp.8 juta dan minimal harus sudah menjadi peserta selama 12 bulan. Itupun masih harus memenuhi syarat-syarat yang bisa dikatakan memberatkan pihak MBR, seperti pengembalian pinjaman beserta bunganya.

Alasan ketiga, peserta Tapera akan kesulitan untuk menarik tabungan yang telah disetorkan, karena ada syarat syarat tertentu yang harus terpenuhi, agar tabungan Tapera tersebut dapat ditarik, seperti; peserta meninggal dunia, telah pensiun atau telah berusia 58 tahun, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta Tapera selama 5 tahun berturut turut, itu artinya peserta harus menganggur sekian lama baru kemudian tabungan Tapera bisa diambil.

Alasan keempat, yakni adanya sanksi administratif apabila peserta tidak melakukan pembayaran, baik itu statusnya sebagai pekerja maupun sebagai pemberi kerja. Hal tersebut terhitung mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *