Oleh : Iyya Sukallati
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)
“Tambahan Penderitaan Rakyat” “Tabungan Paksaan Rakyat” atau “Tabungan Pejabat dari Rakyat”. Sejumlah pelesetan tersebut adalah respons berbagai warga terkait kebijakan pemerintah baru-baru ini. Presiden Jokowi telah menetapkan PP No. 21/2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan perumahan rakyat. Program ini di luncurkan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal setiap orang agar hidup sejahtera. Namun kebijakan ini banyak di tentang berbagai pihak terutama pekerja.
Dalam PP tersebut gaji pekerja akan di potong 3% untuk dana Tapera. Pasal 5 PP No. 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang paling sedikit sebesar upah minimum yang telah berusia rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Tentu saja ini menyesakan bagi para pekerja dengan gaji UMR. Belum lagi dengan potongan-potongan program lain, seperti BPJS,jaminan hari tua,jaminan kematian dan lain-lain. Potongan 3% untuk Tapera semakin memperkecil nominal gaji yang diterima mereka.
Belum lagi jika kita bicara dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Harusnya negara paham kesulitan dan beban rakyat. Rakyat sudah pontang-panting mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak di jamin negara,janganlah negara menambah beban rakyat berlipat-lipat.