Dalam pandangan Islam pemimpin hadir memberi layanan sebaik mungkin. Tugasnya adalah mengurus rakyat. Rasulullah SAW bersabda “Imam atau (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyat” (HR. Bukhari).
Rumah adalah kebutuhan dasar bagi rakyat. Negara bisa memberikan kemudahan pembelian tanah dan bangunan dengan harga yang sangat terjangkau atau murah. Karna sudah semestinya penyelenggaraan perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, bukan dengan cara negara mengumpulkan dana rakyat.
Islam menjadikan rumah sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Para ulama di masa lalu telah menentukan kebijakan Khilafah tentang pembangunan rumah tempat tinggal dengan memperhatikan prinsip tersebut. Sebut saja Kitab al- Qisman wa ushul al- Aradhin karya Abu Bakar al- Farfattha’i ulama Arab ke 5 H juga kitab Al- I’lan bi akhkam al- Bunyan karya Ibnu Rumi ulama abad ke-8 H. Mulai dari pemilihan lokasi,ketinggian rumah,jumlah kamar,teras,pagar hingga ventilasi pun di atur oleh Islam.
Begitupun dengan pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terselenggara dengan benar dan tepat. Tatkala sistem Islam Kaffah dapat terwujud dengan hadirnya negara Khilafah. Di bawah asuhan kapitalisme peran negara tidak lagi ideal. Dengan penetapan syari’at Islam fungsi negara bisa kembali normal di tengah ke abnormalan kehidupan yang berbasis sistem sekuler kapitalisme.
Wallahu A’lam bishawab