Opini

Tapera: Masalah atau Solusi?

192
×

Tapera: Masalah atau Solusi?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Asham Ummu Laila

(Relawan Opini Andoolo Konawe Selatan)

Lingkungan perumahan adalah tempat tumbuh kembang generasi, di sana tempat mereka bernaung, berteduh dan berlindung. Di sanalah seyogyanya mereka mendapatkan tempat yang nyaman untuk bermain dan bersosialisasi, serta mendapatkan pendidikan yang terbaik. Maka alangkah mirisnya jika kemudian pelayanan untuk mendapatkan perumahan bagi rakyat ini dipersulit. Sebagaimana terjadinya polemik terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Akhirnya peraturan ini menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah. Koordinator dewan buruh nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanyalah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuaran BPJS Kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua (News, 29/5/2024).

Pernyataan tersebut, senada dengan yang disampaikan oleh presiden partai buruh, Said Iqbal yang menyoroti hitungan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% yang menurutnya tidak masuk akal. Juga mempertanyakan kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung. “Secara akal sehat dan perhitungan matematis iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk memebeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK“, tegasnya (Sindonews, 29/5/2024).

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah seharga 12.6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Bahkan sekalipun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah. Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah.

Negara dalam sistem sekuler kapitalisme memang didesain bukan untuk melayani kepentingan rakyat, melainkan melayani kepentingan oligarki. Di dalam sistem ini, negara didesain sebagai regulator yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dengan pengusaha. Sehingga terciptalah ruang bisnis antara rakyat dan pemerintah, yang tentunya banyak menguntungkan pihak pengusaha sebagai pemilik modal.

Progaram Tapera yang saat ini kembali diluncurkan, juga bukan mustahil reaksi dari koneksi antara penguasa dan oligarki. Sehingga banyak dikalangan masyarakat mempertimbangkannya. Alasan mengapa kemudian banyak kalangan yang menolak program Tapera antara lain.

Pertama, Tapera dianggap menyesakkan pekerja. Bagi pekerja dengan gaji UMR, potong 3% untuk Tapera makin memperkecil nominal gaji yang diterima mereka. Sebab, gaji pekerja sejatinya sudah dipotong dengan berbagai program, seperti pajak penghasilan (5 – 3,7%), jaminan pensiun (1% + 2% perusahaan), BPJS kesehatan (1% + 4% perusahaan), jaminan hari tua (2% + 3,7% perusahaan), dan iuran Tapera (2,5% dan 0,5% oleh pemberi kerja).

Belum lagi biaya pemenuhan kebutuhan hidup, yang hampir tiap bulan kian meningkat. Sementara gaji pegawai ASN dan para pekerja kian menyusut terpangkas di setiap sudut. Negara seakan abai tidak mau tahu kesulitan hidup yang dialami dan dihadapi rakyatnya. Padahal sebenarnya pelayanan terbaik harusnya didapatkan oleh rakyat dari pemerintah karena merupakan bagian dari tanggung jawabnya, termasuk penyediaan perumahan bagi rakyat, bukannya memotong gaji para pekerja. Kondisi rakyat hari ini, ibarat sudah jatuh tertimpah tangga pula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *