Oleh : Linda Ariyanti, A.Md
(Tenaga Pendidik dan Aktivis Dakwah)
Rakyat Indonesia kembali mendapatkan tambahan pengeluaran setiap bulan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Gaji yang tidak sampai dua digit harus dipotong demi memiliki rumah (begitu kata pemerintah). Setiap manusia yang hidup pasti menginginkan tempat tinggal yang nyaman, karena rumah adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi demi keberlangsungan hidup manusia. Namun jika caranya justru memberatkan, tentu akan mendapat penolakan.
Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah. Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua (sindonews.com, 29/05/2024)
Tapera Membebani Rakyat
Tabungan Perumahan Rakyat nyatanya membuktikan bahwa negara ini tidak memiliki politik penyediaan rumah bagi rakyat. Politik dalam Islam adalah mengurusi urusan umat/masyarakat. Negara seharusnya memiliki pengaturan yang bisa memenuhi kebutuhan rumah bagi setiap individu rakyatnya. Dalam sistem kapitalisme, politik perumahan dibangun atas dasar bisnis. Maka setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa semata untuk keuntungan para pemodal bukan untuk rakyat. Wajar jika kemudian harga rumah kian hari kian tak terjangkau karena motif bisnis yang terus diprioritaskan.
Kebijakan ini juga semakin menunjukkan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa karena telah mengambil dana rakyat dengan cara paksa. Hidup rakyat semakin berat karena dipaksa membayar berbagai macam Pajak, iuran wajib BPJS kesehatan juga BPJS ketenagakerjaan. Belum lagi harus menanggung biaya Pendidikan yang semakin menggila dari tingkat dasar hingga ke perguruan tinggi.
Kebijakan ini pun sejatinya tidak masuk akal. Dilansir dari sindonews.com (29/05/2024) Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti, hitungan iuran tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) sebesar 3% yang menurutnya tidak masuk akal. Upah buruh Indonesia rata-rata adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000. Apa ada rumah yang harganya sebsar itu sekarang?