Opini

Tapera Angin Segar Yang Menyesakkan Rakyat

162
×

Tapera Angin Segar Yang Menyesakkan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ummu Abiyu

“Tambahan Penderitaan Rakyat”, “Tagihan Peras Rakyat”, “Tabungan Pemalakan Rakyat”, atau “Tabungan Pejabat dari Rakyat”. Sejumlah pelesetan tersebut adalah respons sebagian warga terkait kebijakan pemerintah baru-baru ini. Presiden Jokowi telah meneken PP No. 21/2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong 3% untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Pasal 5 PP No. 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pasal 7 PP No. 21/2024 juga menjelaskan perincian pekerja yang masuk kategori peserta Tapera adalah calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Dalam PP tersebut, pemberi kerja harus menyetorkan dana Tapera dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Program Tapera berimbas pada potongan wajib gaji pekerja tiap bulannya hingga mencapai 6,5% dari gaji pokok yaitu BPJS kesehatan 1%, JHT 2%, jaminan pensiun 1%, ditambah Tapera 2,5%. Belum lagi pajak penghasil (PPh) potongannya selangit 5%-35%, kenaikan potongan wajib ini sangat memberatkan bagi masyarakat. Semua aktifitas transaksi barang dan jasa di negeri ini, dikenakan pajak. Biaya hidup makin tinggi, harga kebutuhan pokok melejit, ditengah perekonomian rakyat yang kian sulit, dompet rakyat kian tipis.

Mirisnya lagi, bagi pekerja yang sudah mempunyai rumah tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera. Saat hutang KPR rumah sendiri belum terbayar, harus menabung membantu orang lain yang belum punya rumah. Bisa-bisanya negara abai dalam memenuhi hunian layak untuk rakyatnya. Bahkan masyarakat diminta bergotong royong bersama pengusaha dalam pemenuhan rumah rakyat, dan semuanya tetap saja bergelut dengan riba.

Sebagai wujud penyelesaian kebutuhan papan rakyat, namun justru bikin rakyat menjerit karena dipaksa dipotong gaji bulanannya. Tentu ini menimbulkan gejolak tersendiri. Pun menyisakan sebuah pertanyaan, benarkah menjadi solusi bermaslahat bagi rakyat. Atau sejatinya Tapera menguntungkan siapa. Tak bisa dipungkiri, nuansa kapitalistik sangat kental dalam program ini.

Menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat, pemerintah seharusnya yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyediakan perumahan bagi rakyat, bukan memotong gaji para pekerja. Ini sama saja memiskinkan para pekerja secara pelan-pelan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan yang rutin dibayar para pekerja saja tidak memberikan banyak manfaat dan tidak diklaim karena tidak tahu caranya. Ia menyinyalir dana Tapera akan bernasib sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika negara meminta rakyat menabung pemenuhan rumah, beberapa hal perlu terkonfirmasi dengan pasti, yakni seperti apa bentuk dan bangunan rumahnya, lokasinya di mana, jarak rumah dengan tempat kerja, dan sebagainya. Bahkan, ada usulan yang cukup menggelitik seperti ini, “Bagaimana jika pemerintah membangunkan rumahnya terlebih dahulu, barulah rakyat menabung ke pemerintah dalam melunasinya. Adil kan?”

Iuran Tapera yang sifatnya wajib makin membuat masyarakat curiga. Apa benar negara mampu menjalankan amanah dengan simpanan iuran yang memiliki potensi miliaran ini? Ketua Asosiasi Serikat Pekerja mengatakan kewajiban Tapera ini membuat pemerintah seakan hanya ingin mengumpulkan uang rakyat, dan peruntukannya juga tidak jelas.

Setiap iuran yang sifatnya menabung harusnya tidak dipaksakan untuk membayar. Apalagi memotong gaji si penerima gaji tanpa permisi dan diskusi. Main atur, main paksa, dan main sunat gaji. Sedangkan negara sendiri belum optimal memberikan pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya.

Oleh karenanya, harusnya negara tahu diri serta paham kesulitan dan beban rakyat. Rakyat sudah pontang-panting mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup yang tidak dijamin negara. Janganlah menambah beban rakyat berlipat-lipat di tengah ekonomi yang lemah kuadrat. Jangan sampai dengan adanya iuran Tapera membuat pemerintah keenakan dan melepas tanggung jawabnya sebagai penyedia kebutuhan papan bagi masyarakat.

Tapera merugikan rakyat nampak dari enam alasan yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal agar mendesak pemerintah mencabut PP Tapera dalam keterangan tertulis, Ahad (2/6/2024).

Pertama, ketidakpastian memiliki rumah. Dengan iuran tiga persen dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan untuk uang muka saja tidak mencukupi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *