Opini

Tantangan dan Peluang dalam Menghadapi Kenaikan Harga Beras

97

Oleh: Wulan

Isu kenaikan harga beras di Bener Meriah telah menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada beras sebagai bahan pokok sehari-hari. Harga beras kualitas super yang sebelumnya Rp218 ribu per sak 15 kilogram kini naik menjadi Rp223 ribu per sak, memberikan beban tambahan pada ekonomi keluarga. Menurut Wan, pemilik toko beras Cr Wan Simpang Tiga Redelong, kenaikan ini berkisar antara Rp5 hingga Rp7 ribu per sak, dan tidak hanya terjadi pada beras kualitas super, tetapi juga pada beras kualitas sedang.

Upaya pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi beras medium dan premium menunjukkan bahwa harga beras masih tinggi. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi, pada 31 Mei 2024, menekankan bahwa relaksasi HET dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional dan retail modern. Namun, kebijakan ini tetap membuat konsumen menghadapi harga beras yang relatif tinggi.

Relaksasi HET menaikkan batas harga tertinggi beras premium dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, sementara HET beras medium naik dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. Meski bertujuan menjaga stabilitas pasokan, efeknya dirasakan langsung oleh konsumen yang harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli beras.

Aturan relaksasi HET yang awalnya berlaku hingga 23 Maret 2024, telah diperpanjang beberapa kali hingga waktu yang belum ditentukan, menunjukkan seriusnya situasi ini. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah menstabilkan pasar beras, namun juga menunjukkan ketidakpastian dalam penetapan harga yang adil bagi konsumen.

Exit mobile version