Oleh : Tutik Indayani
Pejuang Pena Pembebasan
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengungkapkan kekhawatirannya perihal maraknya tambang ilegal atau PETI ( Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia
Operasi tambang ilegal menurutnya sudahlah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan.
“Banyak hal yang tidak dipenuhi mulai dari izin, keselamatan kerja, faktor kesehatan dan lingkungan, serta kewajiban kepada negara tidak menjadi pertimbangan dalam operasionalnya. Namanya juga PETI, ijin paling izin koordinasi dengan aparat setempat dan setoran ilegal”, ungkap Rizal (9/72024).
Akibat tidak sesuai prosedur dalam pengolahan tambang tersebut, telah terjadi tanah longsor melanda kawasan tambang mineral/emas yang disinyalir ilegal di Desa Tulabolo, Kecamatan Sumwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo (7/7) pukul 09.00 WITA.
Penyebab Maraknya Tambang Ilegal
Melimpahnya sumber daya alam (SDA) di Indonesia, khususnya dalam masalah tambang, sangat menarik perhatian bagi orang-orang yang serakah dengan bukti semakin maraknya muncul tambang-tambang baik legal maupun ilegal oleh Investor asing maupun dalam negeri.
Terutama yang ilegal bukan hanya dari dalam negeri tapi dari luar negeri yang terang-terangan menambang di Indonesia tanpa ijin, yang menjadi keresahan pemerintah yang dianggap sangat merugikan negara.
Ini semua muncul karena akibat lemahnya pemerintah dalam melindungi sumber daya alam (SDA) negeri ini, ditambah lagi dengan ijin yang berbelit-belit dan melalui birokrasi yang panjang dan dengan biaya yang tidak murah, menjadi sebab orang mencari jalan pintas dalam mengelola tambang secara ilegal dan ditambah lagi sifat aparat yang mudah sekali disogok dengan sejumlah uang untuk mengeluarkan ijin yang tidak resmi.
Dan tidak jarang para pejabat juga ikut bermain dalam masalah tambang ilegal ini. Dengan memanfaatkan nama dan jabatannya, mereka dengan mudah menguasai beberapa tambang di Indonesia dengan menggunakan nama perusahaan yang fiktif dan membuat undang-undang untuk mempermudah terbitnya surat-surat ijin pengelolaan tambang.
Selain itu juga karena penerapan sistem kapitalis demokrasi yang diterapkan di negeri ini, yang hanya menguntungkan segelintir orang dan penegakan hukum yang lemah.