Oleh: Iin Nuryati
Tambang emas ilegal di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mengalami longsor pada Minggu (7/7/2024) dini hari yang mengakibatkan sejumlah titik bor (tibor) hacur lebur. Imbas longsor meninggalkan sisa puing-puing bekas kamp para penambang. Menurut Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) per 9 Juli 2024 sekitar 148 orang jadi korban longsor, 90 selamat, 30 dalam pencarian, dan 23 orang meninggal dunia. Kejadian longsor ini sebagai kejadian longsor terparah sejak tahun 1994 di Suwawa.
Jumlah korban bisa saja terus bertambah karena masih ada keluarga korban yang terus berdatangan untuk memberikan laporan perihal keluarga mereka yang masih belum ditemukan. Pencarian korban mengalami kendala dikarenakan cuaca buruk dan hujan lebat, serta kondisi tanah yang tidak stabil. Adapun faktor lain ialah jalan menuju lokasi tidak bisa diakses kendaraan. Jarak tempuh dari pos lapangan ke lokasi tambang sekitar 4-5 jam dengan berjalan kaki. Sulitnya evakuasi korban diperparah karena jembatan yang menghubungkan lokasi itu ikut rusak dan terputus.
Melansir dari Bloombergtechnoz.com, menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli pada Selasa (9/7/2024) menyatakan kekhawatirannya mengenai kasus tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia. Rizal Kasli menyatakan bahwa operasi tambang ilegal sudah dipastikan tidak mengikuti prinsip good mining practice (GMP) yang semestinya menjadi tumpuan dalam industri pertambangan. Lebih lanjut Rizal menuturkan bahwa untuk membuka usaha tambang diperlukan kesesuaian kaidah pertimbangan yang baik. Karena itu sangat penting mengawali usaha tambang dari data-data yang diperlukan sudah memenuhi kriteria teknis, ekonomis, dan aspek perlindungan lingkungan.
Kejadian longsor terparah dan banjir di Suwawa ini sudah seyogyanya menjadi perhatian bagaimana bisa terdapat penambangan ilegal, mitigasi dan teknologi pengelolaan, hingga menjadi tanggungjawab negara. Tugas utama negara semestinya menjaga seluruh keselamatan rakyat, dan menjamin kehidupan rakyat sejahtera. Selanjutnya, negara sudah seharusnya menjadi pihak yang bertanggungjawab atas operasional suatu perusahaan apapun itu.
Tidak mengherankan dengan negara penganut sistem kapitalistik ini, mereka selalu mengutamakan para kapitalik, dan abai terhadap kepentingan dan keselamatan rakyat. Bagaimana nanti hasilnya yang penting mereka mendapatkan keuntungan, meskipun nyawa rakyat jaminannya, miris memang dengan negara kapitalistik. Sedangkan ketika menilik peradaban ideologi Islam, tentu hal demikian tidak mungkin terjadi. Peradaban Islam menolak keras penambangan apabila membahayakan nyawa rakyat. Karena dalam khilafah rakyat sebagai prioritas utama.
Justru tambang dalam peradaban Islam ialah milik bersama (umum), serta menjadi tanggungjawab utama negara dalam mengeksplorasi. Adanya negara sebagai rain akan mendorong ikhilafah untuk mengembangkan teknologi yang mutakhir yang aman untuk rakyat, serta efektif guna mengelola tambang dengan hasil yang optimal.
Tambang Emas Ilegal di Suwawa Bukti Rusaknya Sistem Negara