Oleh : Astina
(Pegiat Literasi)
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) diubah dari subsidi pada produk menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak. Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Rencana pemerintah untuk mengubah skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) menjadi bantuan langsung tunai (BLT) dinilai akan melahirkan masalah baru. Meskipun rencana ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian ESDM bersama DPR, kebijakan ini akan menimbulkan kerumitan.
“Menurut saya itu dalam implementasinya akan rumit, secara wacana bisa sangat efektif tentunya. Namun, implementasinya akan rumit karena antara penerima BLT dengan LPG ini, meskipun fokusnya sama pada orang tidak mampu, tetapi LPG ini kaitannya dengan produktivitas perekonomian,” kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada Beritasatu.com, Rabu (17/7/2024).
Telaah Akar Masalah
Jika kebijakan itu diimplementasikan, Trubus khawatir akan berdampak pada melambungnya kenaikan harga bahan pokok. Trubus menilai, program BLT bukanlah solusi lantaran selama ini belum efektif implementasinya. Menurut dia, mengalihkan subsidi LPG menjadi BLT hanya akan membuat kebijakan yang membuat masalah baru.
Meskipun negeri ini memiliki kekayaan migas masyarakat tidak bisa menikmati manfaatnya dengan murah bahkan gratis. Karena sistem saat ini memberikan pengelolaannya diatur jalankan oleh pihak swasta.