OpiniOpini

Subsidi, Jalan Pintas Meredam Kenaikan PPN?

72
×

Subsidi, Jalan Pintas Meredam Kenaikan PPN?

Sebarkan artikel ini

 

Oleh : Yeni Purnamasari

Ibu Rumah Tangga

 

Awal tahun masyarakat dihebohkan dengan subsidi 50℅ yang diberikan oleh PLN. Subsidi yang diberikan untuk bulan Januari dan Februari sebelum naiknnya PPN 12℅. Sementara itu, untuk bulan Maret akan kembali normal, bahkan naik. Dengan adanya subsidi, apakah bisa atasi derita rakyat?

 

Pemerintah memberikan subsidi listrik untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan subsidi diberikan untuk meredam dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 ℅ per 1 Januari 2024. Dikutip Vivanews.com (16-12-2024)

 

Untuk meredam kenaikan PPN, pemerintah juga memberikan bantuan pangan beras 10 kg selama 12 bulan untuk keluarga penerima manfaat. Selain itu, program bansos dipercepat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), yang menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Melimpahnya subsidi seolah disiapkan untuk meredam derita rakyat dengan kenaikan PPN.

 

PPN Membebani Rakyat

 

Pemberian subsidi sebagai peredam kenaikan PPN tidak akan meringankan beban rakyat. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru membuat rakyat makin susah dan akan menimbulkan masalah baru. Bahkan, bisa menjadi peluang untuk para oligarki dan marak terjadinya korupsi. Kenaikan PPN berpotensi melebarkan jurang sosial, di mana kelompok kaya makin kaya, sementara yang miskin makin sengsara.

 

Subsidi listrik yang diberikan hanya berjalan dua bulan yang sifatnya sementara. Sedangkan rakyat harus melanjutkan hidup dengan kebutuhan yang semakin mahal. Kenaikan pajak dapat berdampak negatif terhadap masyarakat kalangan bawah, juga menambah beban pengusaha terutama ketika naiknya upah minimum. Hal ini menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Pajak Hasil Penerapan Sistem Kapitalisme

 

Kenaikan pajak dan barang barang yang pajaknya naik, itu semua hasil dari penerapan sistem kapitalisme. Jika sumber daya alam dikelola oleh negara, rakyat tidak perlu dibebankan untuk membayar pajak. Namun miris, SDA justru diberikan kepada para kapitalis. Seharusnya rakyat sadar betapa zalimnya penguasa di bawah sistem kapitalisme.

 

Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang menyengsarakan rakyat. Pemerintah berperilaku tegas ketika menagih pajak pada masyarakat kecil yang terlambat bayar pajak, tetapi tidak terhadap para pengusaha. Negara justru menjadi pemalak yang membebani rakyat dengan pajak tinggi. Pemerintah tidak menjalankan tugasnya sebagai pemimpin yang dapat mengayomi rakyatnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *