Opini

Solusi Tuntas Mengatasi Banjir

97
×

Solusi Tuntas Mengatasi Banjir

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nur Illah Kiftiah Khaerani

(guru di Bandung)

Banjir Kembali menggenangi kampung Bojongasih, Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Air mulai Menggenang pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Hingga kamis 28 November 2024, air masih menggenang kampung tersebut. Walaupun sudah terbiasa dengan genangan air, jika terus-terusan banjir Perempuan berusia 52 tahun, yang Bernama Ega tersebut mengaku terganggu. Aktivitas usahanya menjadi terganggu kerena air menggenang di seluruh kampung. Penghasilannya dari berjualan nasi kuning setiap pagi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bukan hanya lapak dagangan yang terendam, dia juga tidak bisa memasak di rumahnya karena air memenuhi ruangan. (AyoBandung.com, 28 November 2024)
Banjir, Bencana Rutin
Penyebab bencana banjir telah diketahui sebelumnya dan termasuk bencana rutin yang dipengaruhi cuaca. Setiap musim hujan bencana banjir menjadi langganan. Ada beberapa sebab terjadinya banjir. Di antaranya hutan yang semakin gundul, daerah resapan berubah menjadi lahan komersil atau obyek wisata, Sungai yang semakin dangkal, serta realitas yang terjadi menunjukan bahwa tata Kelola alam saat ini sangatlah merusak.
Banjir di beberapa daerah menjadi perhatian yang harus diwaspadai setiap tahun. Dampak dari bencana banjir sangat luas, mulai dari kerusakan fasilitas public, lumpuhnya jalur transportasi yang mengakibatkan roda perekonomian tidak berjalan baik, dan pencemaran lingkungan yang berdampak pada Kesehatan Masyarakat.
Bencana Banjir, Ulah Tangan Manusia
Kerusakan Itu semua terjadi karena ulah tangan manusia yakni jika tata Kelola lahan diserahkan pada kapitalisme. Karena dalam system kapitalisme hak kepemilikan diberikan sebebas-bebasnya kepada para pengusaha untuk mengelolanya, sehingga mereka tidak memperhatikan apakah akan merusak lingkungan atau tidak. Yang penting ada keuntungan bagi mereka. System ini terbukti melahirkan manusia yang serakah dalam mengelola lahan sehingga menghantarkan pada kerusakan. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Ar-Ruum: 41 yang artinya “ telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka Sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka Kembali ke jalan yang benar”
Dalam hal ini, Perusahaan swasta masih tetap diberi wewenang dalam menguasai lahan. Konsep kebebasan kepemilikan dalam system kapitalisme membuat para pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator kebijakan yang abai pada persoalan rakyat.
Tata Kelola Wilayah Dalam Islam
Managemen tata wilayah dan lahan dalam Islam dalam mengatasi bencana banjir yakni, negara akan membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air hujan, air Sungai dan lain-lain. Sebagaimana bendungan yang dibangun pada masa pemerintahan Islam dan masih digunakan sampai saat ini adalah bendungan Mizan yang berada d Provinsi Khuzantan daerah Iran Selatan.
Negara akan memeratakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air akibat dari rob dan melarang Masyarakat membangun pemukiman di wilayah tersebut. Negara juga akan menjaga kelestarian lingkungan dengan mencegah pembalakan secara besar-besaran yang dikelola oleh negara dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Negara juga tidak akan sembarangan memberi izin dalam pembalakan dan penjualan hutan. Karena secara syar’I kepemilikan umum tidak bisa berpindah menjadi kepemilikan pribadi. Islam sangat tegas melarang eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam secara serampangan.Penguasa dalam Islam harus memastikan bahwa Pembangunan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan umat. Sudah saatnya kita Kembali pada system yang sahih, yang sesuai dengan fitrah manusia, system yang aturannya dating langsung dari Allah SWT.
Wallahu’alam bi Shawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *