Opini

Solusi Islam Atasi Maraknya Pengemis

332
×

Solusi Islam Atasi Maraknya Pengemis

Sebarkan artikel ini

Ketika telah jelas bahwa meminta-minta atau mengemis, dengan maksud memperkaya diri dan keluarganya, padahal ia memiliki fisik yang baik dan mampu bekerja, adalah haram hukumnya. Akan tetapi, bagi mereka yang cacat fisik dan termasuk orang miskin atau tidak mampu bekerja, dan terpaksa dilakukan untuk menutupi kebutuhan hidupnya, maka ada kebolehan baginya untuk melakukan. Walaupun akan lebih baik jika ia mencari pekerjaan lain yang lebih mulia sekalipun hanya menghasilkan sedikit penghasilan.

Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur sedemikian terperinci seluruh urusan kehidupan. Tidak ada satu pun yang luput, termasuk cara seorang muslim memperoleh harta atau sebab-sebab kepemilikannya. Dalam pandangan syariat, orang miskin tetaplah orang yang memiliki harga diri, sudah seharusnya ia menjauhi perbuatan mengemis ini. Ada mekanisme unik untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan bagi si miskin, tanpa mereka perlu meminta-minta. Di antaranya: Pertama, adanya kontrol sosial (masyarakat), bahwa sebagai sesama manusia harus ada kepedulian. Nabi saw. bersabda;

“Tidak beriman kepadaku, siapa saja yang tidur (dalam keadaan kenyang) pada malam hari, sedangkan tetangganya kelaparan dan ia mengetahuinya.” (HR Al-Bazzar melalui jalur Anas).

Kedua, Islam mewajibkan negara memberikan santunan dari harta baitulmal kepada orang-orang yang tidak memiliki penanggung yang akan menjamin nafkahnya, misalnya: orang yang sudah tua, atau yang tidak mampu bekerja karena cacat. Negara berkewajiban menjalankan fungsinya dalam melakukan ri’ayah (mengurusi) rakyat. Mereka wajib berinteraksi setiap waktu, menjadi imam salat di masjid dan berdialog untuk mendengarkan keluhannya. Dengan demikian, penguasa dapat mengetahui persoalan umat yang dipimpinnya.

Di samping itu jika ada orang yang malas untuk bekerja, maka negara akan memaksanya sebagaimana pernah terjadi pada masa Khalifah umat. Begitupun jika ada yang pura-pura menjadi orang miskin kemudian meminta-minta maka khalifah akan memberikan sanksi ta’zir agar jera.

Seorang khalifah bukan hanya melarang memgemis, tetapi berusaha maksimal menyediakan lapangan pekerjaan, dan jikapun sudah tidak mampu lagi bekerja maka harus ada kerabat yang menanggung. Bila kerabat tidak ada yang sanggup karena kelurangan, maka negaralah yang akan memberikan santunan secara rutin, jika dari harta zakat mal tidak terpenuhi.

Demikianlah cara syariat mengatasi masalah pengemis, di bawah pengurusannya tidak akan lagi ada masyarakat yang terpaksa meminta-minta karena kelaparan dan kemiskinan. Sebab penguasa sangat menjaga dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh kasih sayang dan ketakwaan. Semua akan terlaksana sempurna ketika syariat diterapkan secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan, sehingga umat akan merasa aman dan sejahtera, tercukupi segala kebutuhannya.

Wallahu alam Bissawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *