BeritaTNI

Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

166
×

Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Sebarkan artikel ini

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri yaitu Kompol Agung Kristiano, S.T. (46 Th), AKP Rian Aprilian, S. Si. (38 Th), dan Iptu RR Sita Prameswari, S.T., (28 Th). Dalam penjelasannya Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri mengatakan bahwa pemeriksaan barang bukti berupa 41 Surat IPEDA (Surat Iuran Pembangunan Daerah) dengan peralatan yang sudah terverifikasi dan standar SNI. dan dari 41 dokumen IPEDA dikelompokan menjadi 9 klaster dan setiap klaster diberikan kode untuk mempermudah dalam pemeriksaan.

Lebih lanjut Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri mengatakan metode yang digunakan dalam memeriksa 41 Surat IPEDA adalah metode VSC 6.000.“Karena tidak ada pembandingnya, kami hanya memeriksa fisik dokumennya saja dengan menggunakan metode VSC 6.000, pembanding dari 41 Surat IPEDA yang saling berkaitan, kita membandingkan satu dengan yang lainnya berdasarkan fakta yang dikirimkan, dan kami mendapatkan hal yang unik. Biasanya pengecekan tersebut terdiri dari kertas, bahan kertas, legalitas dan keamanan, untuk bahan yang diperiksa terbuat dari serat kayu serta ada satu dokumen seperti di varnish dan seperti tidak menyerap air,” ungkap Kompol Agung Kristiano. S.T.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *