Oleh Fira
(Mahasiswi Telkom University)
Pihak PT Kreasi Papan (KP) angkat bicara terkait debit Yang mulai berkuramg di sumber mata air Cihampelas, kampung Sukahayu RW 10, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Budi yang merupakan direktur operasional PT KP debit air di sumber mata air cihampelas mengatakan telah mengambil langkah dengan cara mendistribusikan air tidak secara bergiliran setiap hari ke ratusan warga desa cinunuk. Pendistribusian air tersebut tidak hanya kepada masyarakat pengguna gratis tetapi berlaku juga kepada masyarakat pengguna perbayar. Ketika narasumber dari kejakimpolnews..com bertanya kepada direktur operasional PT KP mengenai irigasi di sekitar sawah mulai mengering karena dampak dari debit air yang mulai berkurang di sumber mata air cihampelas beliau enggan berkomentar, beliau berkata yang pastinya pihak PT KP juga distribusi air ke irigasi untuk pertanian dialirkan dari sumbernya.
Dampaknya, selain irigasi kering kerontang yang hanya dipenuhi rumput dan hektaran sawah kini kekeringan, air Cihampelas yang didistribrusikan ke banyak warga oleh PT Kreasi Papan secara gratis harus bergiliran. Diketahui, mata air Cihampelas yang merupakan sumber daya alam (SDA) yang airnya jernih dan layak minum serta andilnya besar untuk pertanian telah lama “dikelola” PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung dan PT Kreasi Papan. Termasuk satu perusahaan lain dan perorangan. Baik oleh PDAM, PT Kreasi Papan atau pun perorangan, air
Cihampelas ini dengan membuat pipa jaringan disalurkan ke banyak warga pengguna air. Bahkan konon katanya sebagian air ini “dijual”. Melihat kondisi dimana debit air Cihampelas berkurang, irigasi kering patani dan warga menjerit
butuh air sejumlah harus segera turun tangan untuk mengatasi. Termasuk pihak PDAM dan Kreasi Papan bagaimana langkahnya,” kata sejumlah warga Cibolerang dan Sukahayu.
Faktanya, pengelolaan sumber air di dunia selama ini belum berangkat dari paradigma air sebagai salah satu hak dasar alias kebutuhan primer bagi masyarakat. Aroma kapitalisasi dan eksploitasi air makin lama makin menguat dengan diserahkannya berbagai pengelolaan air pada pihak pemilik modal, atau oleh negara, tetapi menggunakan skema hitung dagang alias komersial laiknya korporasi. Di Indonesia, untuk mendapatkan air layak konsumsi, rakyat harus membelinya kepada PT PAM (swasta) atau PDAM (pelat merah). Perusahaan ini diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola dan mendistribusikan air kepada masyarakat secara berbayar. Di pihak lain, tidak sedikit pula wilayah-wilayah yang kesulitan mendapatkan air bersih. Sementara itu, perusahaan-perusahaan air minum yang menguasai sumber-sumber mata air makin marak. Betul bahwa keterbatasan cadangan air berkualitas mengharuskan pengelolaan dan pemanfaatan air secara efektif. Namun, selama ini problem-problem yang menjadi sebab terbatasnya sumber air justru luput dari perbincangan.