Opini

Satgas Bertugas Judar Pudar?

516
×

Satgas Bertugas Judar Pudar?

Sebarkan artikel ini

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

 

Yang beriman bisa jadi murtad
Apalagi yang awam (oh-oh)
Yang menang bisa menjadi jahat
Apalagi yang kalah (oh-oh)
Yang kaya bisa jadi melarat
Apalagi yang miskin (oh-oh)
Yang senang bisa jadi sengsara
Apalagi yang susah (oh-oh)
Uang judi najis, tiada berkah

Lagu yang kental dengan peringatan agama ini mungkin tak asing bagi penggemar lagu-lagu Raja Dangdut Rhoma Irama. Lagu berjudul “Judi” ini sudah sangat lama didendangkan di tengah publik. Namun judi tetap terjadi bahkan makin menjadi. Seiring zaman judi offline merambah sesuai era digital menjadi online.

Pelaku judar (judi daring) di negeri terus bertambah. Judi merakyat melibatkan jutaan masyarakat.

Terkait hal ini, pesiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tentang satgas judi online tersebut ditandatangani Jumat (14/6). Tercantum Ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy. Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang bakal dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya. (kumparannews, 15-06-2024).

Dalam Keppres tersebut, pemerintah mengandalkan dua cara untuk memberantas judol. Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Ari Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judol. Kedua, upaya penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan (takedown) situs judol maupun situs yang menampilkan judol. (CNBC Indonesia, 15-6-2024).

Hanya saja saat Satgas bertugas atasi judar ini, pudarkah warna kemilau judi di tengah hidup rakyat?

*Judi dalam Jerat Kapitalisme*

Di era kapitalis saat ini siapa pun bisa terjebak judi. Masalah ekonomi begitu memusingkan. Kebutuhan yang terus menagih untuk dipenuhi, namun harga-harga melambung tinggi tanpa pendapatan yang memadai, semakin menambah kompleksnya masalah hidup rakyat.

Kemiskinan semakin tak terhindarkan. Halal haram pun menjadi abu-abu. Kebuntuan memutus akal sehat. Tindakan kriminal pun menjadi pilihan. Iming-iming judar pun tak terelakkan.

Sebetulnya pemerintah merasakan kerusakan akibat judar . Hanya saja seakan tak tersentuh solusi, usulan penanganan terkait judar belum menyentuh akar masalah. Terlihat dari adanya usulan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy tentang korban judol dimasukkan sebagai penerima bansos. Padahal perilaku judi merupakan tindakan yang disadari, bukan dipaksa untuk melakukannya, hingga bagaimana bisa dikategorikan sebagai korban. Walhasil polemik pun muncul, diiringi penjelasan Menko PMK bahwa yang dimaksud korban judol bukanlah pelaku, tetapi keluarga pelaku yang terdampak atau jatuh miskin akibat perbuatannya.

Sesungguhnya rakyat yang terjerat judi banyak yang diakibatkan karena kebutuhan finansial yang membengkak. Kapitalisme telah mewarnai cara pemenuhan kebutuhan hidup rakyat. Apakah itu karena memang sangat terdesak atau pun hanya untuk kesenangan, kapitalisme menjerat hidup rakyat saat mengumpulkan pundi-pundi uangnya. Cara instan menjadi racun yang disuntikkan kapitalis. Sehingga bermain judi dipilih demi memenuhi gaya hedon yang terus merasuki jiwa raga rakyat, tanpa peduli lagi membuat mereka susah atau tidak.

Benar adanya, realita yang tak bisa lagi dimungkiri, judar/judol sangat erat dengan tuntutan ekonomi, lingkungan yang memengaruhi, demikian juga dengan adanya sanksi yang belum memberi efek jera. Judar telah meracuni rakyat tanpa pilih-pilih. Semua kalangan seakan menjadi penikmatnya.

*Islam Tuntaskan Judar*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *