Oleh Heni Lamajang
Aktivis Muslimah
Hakim pengadilan Agama kelas 1 Soreang Kabupaten Bandung, Faturahman mengatakan bahwa pada Semester 1 tahun 2024 ini ratusan pasangan suami istri di Kabupaten Bandung bercerai gara-gara judi online (Judol). Perceraian akibat judol mendominasi jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1 Kabupaten Bandung yakni sekitar 4.000 kasus (media online INILAHKORAN.id , 1 Juli 2024).
Dampak negatif judol tidak sepele, mulai dari materi, kesehatan fisik, hingga mental. Bagi orang yang telah berkeluarga, masalah perjudian ini sering kali menyebabkan gangguan atau kerusakan pada keharmonisan hubungan keluarga.
Memang ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang bercerai seperti berjudi, suka mabuk-mabukan, berzina, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain. Namun ternyata judol menjadi penyebab terjadinya perceraian tahun ini. Mengapa? Karena suami yang terjebak judol biasanya jadi lupa pada tanggung jawabnya menafkahi keluarga. Sehingga menimbukan keretakan rumah tangga, sering terjadi pertengkaran suami istri dan akhirnya memicu perceraian. Oleh karena itulah alasan perjudian diperbolehkan dalam syariat agama untuk seseorang mengajukan cerai dari pernikahannya.
Berjudi dilarang oleh agama dan negara. Allah berfirman dalam QS Al Maidah: 90 yang artinya, ” Wahai orang -orang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan) itu agar kamu beruntung”. Ayat itu jelas sekali melarang melakukan judi, termasuk judol.
Namun faktanya judol kini makin merajalela. Laporan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, di Indonesia ada sekitar 4 juta orang melakukan judol. Kisaran usia pelaku dari usia 10-50 tahun. Pelaku dari berbagai kalangan, dari kalangan ekonomi rendah sampai orang kaya, dari petani, pelajar, ASN sampai Anggota Dewan.
Maraknya judol di tengah masyarakat adalah akibat sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu Sistem Sekuler Kapitalis. Selama sistem sekuler kapitasme masih diterapkan, maka kasus perceraian akan semakin meningkat. Sistem Sekuler sangat berpengaruh buruk pada kehidupan. Karena sistem ini memisahkan Agama dari kehidupan yang mengakibatkan maraknya kemaksiatan, salah satunya Judol.