Oleh : Martinah,S.Pd
Merebaknya kasus KDRT akhir-akhir ini,tentu mengundang keprihatinan besar. Terlebih segala yang kita saksikan di media sosial hanya sebagian kecil, bisa jadi kasus lainnya amat sangat banyak. Parahnya lagi, kekerasan yang dilakukan makin sadis, bahkan bayinya pun turut menjadi korban.
Di Pekanbaru, seorang pria ditangkap Polresta Pekanbaru karena menganiaya istrinya akibat rasa cemburu dan curiga istrinya berselingkuh. Di tempat lain, presenter Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Altaf dikabarkan melakukan kekerasan psikis (verbal) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya. Di Jakarta Selatan, seorang ibu (SB) dan bayinya menjadi korban kekerasan suaminya berinisial AR (28) dan sudah berlangsung sejak 2023. (Kompas, 20-8-2024).
Di Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota masih memburu pelaku kekerasan terhadap istrinya yang menghilang usai dilaporkan istrinya. Di Cilincing, seorang istri sampai mengalami luka parah hingga tidak bisa bangun selama tiga hari akibat dianiaya suaminya. (Kompas, 22-8-2024). Lebih parah lagi, kasus kekerasan yang dialami ibu rumah tangga di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, berujung pada tewasnya korban. (Tribun News, 24-8-2024).
Sungguh sangat menyesakkan dada. Demikian banyak kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Ternyata, berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah, tidak mampu menyolusinya, padahal peraturan tersebut sangat banyak dan sudah ada sejak lama.
Tidak dimungkiri, memang ada upaya berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi di keluarga, di antaranya Layanan SAPA 129 Kemen PPPA. Pemerintah juga telah mengeluarkan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, apakah semua itu mampu menyelesaikan masalah kekerasan yang ada? Faktanya, justru makin marak terjadi, bahkan berujung kepada kematian dan mutilasi.
Jika kita telusuri secara mendalam, merebaknya KDRT adalah akibat tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga. Aturan-aturan yang diterapkan hari ini adalah aturan buatan manusia yang tidak memiliki standar baku. Ini semua terjadi karena sistem sekuler kapitalisme yang tengah mencengkeram negeri ini.
Satu-satunya harapan untuk menyelesaikan kekerasan adalah kembali pada aturan Islam, aturan yang datang dari Allah Taala. Al-Qur’an telah memaparkan dengan jelas bahwa Muhammad saw. diutus ke dunia ini adalah sebagai rahmat bagi alam semesta. Artinya, segala yang Rasulullah bawa, yaitu Islam, akan memberikan rahmat dan ketenteraman bagi manusia di muka bumi ini, tentu jika kita melaksanakan Islam secara kafah.
Islam sebagai din yang sempurna sangat melindungi umatnya. Rasulullah saw. menegaskan, “Barang siapa yang bangun pada pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya.” Dalam hadis ini, Rasulullah saw. menyetarakan keamanan dengan makanan pokok, padahal makanan adalah kebutuhan vital rakyat. Artinya, keamanan juga merupakan kebutuhan vital bagi rakyat.
Oleh karenanya, negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, anak-anak maupun dewasa, muslim atau nonmuslim, tanpa ada perbedaan hingga terhindar dari kekerasan.