Oleh : Leny Agustin., S.Pd
(Aktivis Muslimah)
“Merdeka, merdeka, merdeka bebas dari penjara!”. Begitu mungkin pekik kemerdekaan jika boleh digaungkan oleh para penerima remisi seluruh Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly tepat di Hari Ulang Tahun RI ke-79 Sabtu, 17 Agustus 2024 mengumumkan sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana (metro.tempo, 18/08/24).
Sementara itu, Prayer Manik pejabat kalapas berharap narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI dan langsung bebas tidak kembali lagi karena lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).
Manik mengungkapkan kapasitas Lapas Kelas I Cipinang berjumlah 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana (Antaranews, 17/08/24)
Lapas Overcrowded, Sistem Sanksi Tidak Menjerakan