Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 serta Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, Jumat (10 Januari 2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok.
Yang menghadiri Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 serta Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir, S. Farm, A. Pt, Wakil Ketua DPRD Kab Solok Armen Plani S, AP dan Muklis, SH, Wakil Bupati Terpilih H.Candra, S.H.I, Ketua KPU Kab Selok Hasbullah Alqomar beserta Komisioner, Ketua Bawaslu Kab Solok Titony Tanjung beserta Jajaran, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda Kab Solok, Ketua Partai Politik Kab Solok atau yang mewakili, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Sekretaris DPRD Kab Solok Zaitul Ikhlas, Kepala OPD, Camat se Kab Solok dan tamu undangan lainnya.
Rapat peripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 serta Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam pengumuman Hasil Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ini mengacu kepada hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 27 November 2024 lalu yang berkisar sebagai berikut :
– Pasangan Calon Bupati H.Budi Satriadi dan Calon Wakil Bupati Hardinalis Kobal dengan No urut 1 memperoleh suara sebanyak 28.053 suara
– Pasangan Calon Bupati Ny. Hj Emiko dan Calon Wakil Bupati Iwan Afriadi No Urut 2 memperoleh suara 45.810 suara
– Pasangan Calon Bupati Jon Firman Pandu dan Calon Wakil Bupati H.Candra No urut 3 memperoleh suara sebanyak 88.615 suara.