Nusantaranews.net – Rapat Paripurna DPRD Kab Solok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok, Jumat (15 November 2024).
Dihadiri Pjs Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M. Si, Ketua DPRD Kab. Solok Ivoni Munir, S. Farm, Apt, Wakil DPRD Mukhlis dan Armen Plani, Sekda Kab. Solok Medison, S. Sos. M.Si,
Sekwan Kab. Solok Zaitul Iklhas, Anggota DPRD Kabupaten Solok dan Kepala OPD di Lingkup Pemkab Solok.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok tentang Rancangan Perda APBD Kabupaten Solok Tahun 2025.
Pandangan Akhir Bupati, Penyusunan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2025, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir program – program pembangunan yang telah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Saya juga mengingatkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan sebaik – baiknya,” jelasnya.