By : Ummu Hawwa
Muslimah Koltim
Dilansir dari tirto id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menuturkan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Ada sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, dan pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 serentak, ini berdasarkan data dri KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Janji manis Demokrasi
Kembali Suara rakyat diburu, untuk kursi panas Pilkada, dengan berbagai cara, janji manis dan popularitas. Padahal sejatinya, kontestasi ini bukanlah untuk kepentingan rakyat, namun demi kepentingan elit oligarki, dan bisa dipastikan bahwa para kandidat akan mengeluarkan dana yang pastinya tidak sedikit untuk mendapatkan kursi pemerintahan.
Di tepi jalan dari kota sampai ke pelosok dipenuhi dengan spanduk-spanduk para kandidat calon Bupati, walikota sampai gubernur, berbagai slogan yang tertulis pada spanduk yang di nilai dapat mensejahterakan masyarakat dan akan membawa aspirasi dari masyarakat, dan berbagai janji manis yang ditebar mulai dari masyarakat desa sampai kepada masyarakat yang berada di provinsi.
Para kandidat berlomba-lomba menggaet komunitas-komunitas, tokoh-tokoh yang berpengaruh sampai menunjukkan belas kasih kepada masyarakat yang memiliki ekonomi ke bawah/miskin itu tidak luput dari perhatian para kandidat untuk dijadikan wadah untuk mengkampanyekan diri. Membuat perayaan-perayaan yang mendatangkan banyak masa.
Belum lagi anggaran yang di butuhkan untuk menjalankan pilkada ini tentu tidak sedikit, sehingga harus kembali menyedot anggaran dari APBN, padahal anggarannya sudah di kuras habis-habisan pada saat pemilu, dan sekarang kembali akan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, alhasil dana semakin menyusut, dan untuk pembiayaan yang lain-lain tentulah datang dari utang negara.
Dan jika diperhatikan para kandidat calon pemimpin itu tidak memiliki potensi, seharusnya dimiliki oleh pemimpin, sebab calon pemerintah daerah ini ada yang dari mantan koruptor dan ada juga dari mantan narapidana, dimana seharusnya tidak diberikan jalan untuk menduduki kursi kepemimpinan amanah kepemimpinan itu mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Sehingga orang yang memegang kekuasaan haruslah orang-orang yang berkompeten.
Dan tentu ini menjadi satu keniscayaan dalam Demokrasi, berburu kedudukan sebagai penguasa. Kekuasaan menjadi sarana untuk meraih materi dan kedudukan/prestise, namun mengabaikan tugas utamanya sebagai pelayan rakyat. Mengeluarkan modal sebesar-besarnya dan mengembalikan modalnya dengan cara-cara yang haram, yang menyengsarakan rakyat.