Oleh: Izzah Saifanah
Dikutip dari situs CNBC Indonesia (21/2)Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024.
Pajak dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme. Di dalam sistem kapitalisme, pajak memiliki peran esensial dalam mengatur dan mempengaruhi sistem ekonomi. Salah satu satunya sebagai sumber penerimaan negara. Dalam sistem kapitalisme, 80% pendapatan negara bersumber dari pemungutan pajak. Pajak menjadi salah satu pos pemasukan negara yang dibebankan kepada warga negara dalam berbagai bentuk.
Sungguh ironis, padahal Indonesia memiliki SDA melimpah namun negara tetap kelimpungan mencari sumber pemasukan negara. SDA yang seyogyanya dikelolah oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, justru diperjualbelikan kepada asing dan korporasi. Penerapan pajak sangat membebani perekonomian, akibatnya harga barang dan jasa semakin meningkat, rakyat kesulitan memenuhi hajat. Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menyelesaikan berbagai problematika termasuk perekonomian.
Islam menetapkan bahwa pemimpin bertanggung jawab penuh terhadap berbagai urusan masyarakat. Pemimpin tidak boleh membebani masyarakat sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Pajak di dalam Islam merupakan sumber penerimaan insidental. Pajak hanya dipungut ketika sumber-sumber penerimaan negara dan pendapatan dari harta milik umum tidak mencukupi untuk membiayai belanja yang wajib ditunaikan oleh kaum Muslim dan kaum Muslim tidak melakukan sumbangan sukarela (tabarru’ât) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan tersebut.