Oleh : Lisna Tresna Asih
Kementerian Pertanian (Kementan) menilai laju alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman dan bisnis mengalami percepatan cukup signifikan, seiring meningkatnya populasi penduduk di Indonesia. Jika tetap dibiarkan tanpa penanganan, kondisi itu akan mengganggu kondisi ketahanan pangan nasional. Lebih jauhnya, Indonesia tak bisa swasembada pangan karena akan mengandalkan pasokan import.
Membabi-butanya alih fungsi lahan pertanian, mulai terasa dalam beberapa tahun belakangan ini. Seabreg aturan yang ada, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, seolah-olah tak berdaya menghadapi oknum-oknum yang ingin mengalih-fungsikan lahan pertanian produktif untuk digunakan peruntukkan lain.
Alih fungsi lahan akan terjadi terus menerus yang disebabkan oleh semakin meningkatnya kebutuhan lahan seperti, pemukiman, industri, perkantoran, tempat wisata, jalan raya dan infrastruktur lain untuk menunjang perkembangan masyarakat. Pemerintah perlu membuat kebijakan atau peraturan mengenai alih fungsi lahan yang sedang marak di Indonesia supaya lahan yang produktif tidak mengalami penurunan setiap tahunnya. Hampir setiap daerah terjadi fenomena alih fungsi lahan tersebut. Padahal tanpa kita sadari bahwa alih fungsi lahan ini akan berdampak buruk bagi negara kita ini dalam kurun waktu yang panjang, seperti kekurangan bahan pokok seperti beras, jagung, dan lain sebagainya yang mengharuskan lahan pertanian untuk produksinya.