Oleh : Neni Resmi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengecam tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak berinisial DCN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia memastikan bahwa Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum kasus tersebut, sekaligus memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Hal tersebut Arifah sampaikan kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Kejadian di atas hanya satu dari sekian banyak kasus kejahatan seksual yang terjadi di negeri .
Jika kita mencermati realitas ini, jelas kondisi anak kian terancam. Sebagai orang tua, kita memahami anak adalah amanah yang yang harus dijaga baik fisik maupun mentalnya.
Banyaknya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan disebabkan banyak faktor, baik faktor internal pelaku yaitu keimanan yang lemah, juga bisa faktor eksternal yaitu dari luar yang menjadi seseorang mempunyai niat untuk melakukan perbuatan dosa karena seringnya menonton tayangan pornografi yang bisa diakses melalui gadget yang dimiliki oleh siapapun, dari sering menonton adegan yang tidak senonoh akibatnya muncul keinginan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Ini bukti betapa lingkungan yang dihadapi sangat berat bagi keluarga, anak- anak, remaja sekaligus cerminan betapa rapuhnya lingkungan masyarakat.
Kondisi anak makin terancam. Keluarga, masyarakat dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak. Ini adalah dampak penerapan sistem sekuler yang merusak naluri dan akal manusia. Negara juga tidak aware pada urusan moral, malah membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator anak merajalela. Kondisi ini juga terjadi karena lemahnya keimanan individu, juga buruknya standar interaksi yang terjalin diantara masyarakat. Sementara peran negara sangat minim dalam melindungi anak dalam berbagai aspek, baik pendidikan berasaskan sekuler, maupun sistem sanksi yang tidak menjerakan. Pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang membuat ia jera, bahkan yang terjadi keluar dari penjara berulah lagi.
Islam Menjaga Generasi
Seluruh narasi dalam rangka menanggulangi kekerasan seksual jelas mustahil lahir dari sistem yang sama-sama liberal, sebagaimana sistem yang menumbuhsuburkan tindakan bejat itu. Sebaliknya, kita membutuhkan sistem yang memiliki standar halal-haram yang hakiki. Itulah sistem sahih, sistem Islam.