Oleh : Ummu Al-Mubarok
Keadaan anak pada saat ini sedang terancam adanya kekerasan seksual, karena banyak anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan, pemerkosaan sampai pembunuhan. Seolah tidak ada tempat yang aman bagi anak-anak yang seharusnya masih bermain dan belajar namun sudah menjadi korban.
Arifah Choiri Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengecam adanya tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak berinisial DCN (7) di Banyuwangi Jawa Timur. Kementerian PPPA akan memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut sekaligus pendampingan terhadap keluarga korban. (Kompas.com.17/11/2024)
Adanya kasus tentang predator anak yg semakin marak di Banyuwangi ini masih ada didaerah lainnya. Di Aceh Utara polisi telah menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada A (14) warga Lhoksukon Aceh Utara.
Ada juga di Kabupaten Ende, NTT seorang petani yang berinisial MJA (40) ditangkap polisi sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial Z (16), padahal pelaku dan korban ini masih memiliki hubungan keluarga. Fakta yang sama juga telah terjadi di Jawa Barat yang rentan pelecehan seksual pada anak laki-laki sebanyak 171 kasus dalam 11 bulan.
Ini hanya beberapa kasus yang terungkap dan masih banyak lagi kasus pelecehan seksual, pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada anak-anak. Lingkungan yang ada pada saat ini sudah sangat buruk terhadap dunia anak. Sehingga sebagai orang tua harus tetap waspada dan amanah dalam melindungi anak dengan baik secara fisik dan juga mentalnya.
Melihat apa yang sudah terjadi ini jelas anak semakin terancam bahaya yang sangat fatal dan mengerikan. Karena seharusnya keluarga dan orang terdekat memberikan penjagaan dan perlindungan terhadap anak, namun justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak yang biasanya sampai terjadi pembunuhan.
Ini semua merupakan dampak telah diterapkannya kehidupan yang sekuler memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga tak hanya keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitar tidak bisa memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap anak. Bahkan lingkungan sosial terlalu abai adanya kasus seperti predator anak ini dan baru ada tindakan jika ada laporan dari warga.
Begitu juga negara sebagai orang yang berwenang mengambil kebijakan ternyata abai dan para pejabat juga tidak peduli bahwa kebijakan yang diambil malah berdampak buruk pada masyarakat dan generasi muda. Banyak situs-situs porno yang hingga saat ini tidak kunjung diblokir total padahal masyarakat sudah merasakan kerusakannya.
Akibat dari penerapan aturan sekuler ini sangat berdampak dalam merusak naluri dan akal manusia juga para penguasa yang abai terhadap pembinaan moral warganya. Sehingga kehidupannya didominasi hanya oleh hawa nafsu dan perilaku rusak yang jauh dari fitrah manusia. Manusia akan dikuasai oleh perilaku yang serba boleh dan sebebas-bebasnya.
Berbeda dalam Islam bahwa generasi adalah merupakan aset yang sangat berharga dan harus dijaga, dibina juga diberdayakan dengan sebaik-baiknya. Karena Islam memberi posisi generasi atau anak sebagai aset tidak hanya didunia saja namun juga akhirat.
Sehingga Islam mempunyai solusi yang lengkap dalam menyelesaikan kekerasan seksual dengan tiga hal yaitu adanya individu yang bertakwa, kontrol dari masyarakat dan adanya peran negara. Individu yang bertakwa akan lahir dari keluarga yang menjadikan aqidah sebagai pondasi dalam kehidupannya. Keluarga yang senantiasa terikat dengan syari’at Islam kaffah akan melahirkan orang-orang saleh yang tidak mau untuk bermaksiat kepada Allah.
Keluarga tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya masyarakat yang sadar dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka akan sangat peduli dan senantiasa memberi kontrol terhadap masyarakat yang melakukan kejahatan seperti pelecehan seksual dan semacamnya. Masyarakat akan mengambil peran untuk senantiasa menyampaikan dakwah dan kebenaran.
Peran negara yang menerapkan aturan Islam kaffah sehingga mampu memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak kejahatan, kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Yang mana sanksi dalam Islam mampu menjadi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) yaitu pencegah orang lain melakukan tindakan kriminal yang sama dan jika sanksi sudah diberikan akan bisa sebagai penebus dosanya.
Tidak hanya itu Islam juga akan sangat memperhatikan media yang tersyiar di masyarakat hanya untuk syiar dakwah. Konten yang nyata mengandung kemaksiatan akan dilarang dengan tegas. Dengan demikian hanya dengan diterapkan Islam kaffah yang mampu mewujudkan perlindungan yang terbaik bagi anak-anak dan kejahatan predator seksual. Wallahu’alam bishowwab