Oleh: Sarinah.
Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada 16 Desember lalu menyebutkan program Prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program Prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan kesehatan dan perlindungan sosial dan terkait program makan bergizi.
Kebijakan perpajakan tersebut dinilai menjunjung tinggi prinsip adil gotong royong mensejahterakan masyarakat, melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok dan berujung pada kesejahteraan masyarakat, ujar Airlangga. Kenaikan PPN tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
(Beritasatu.com)
Kehidupan masyarakat Indonesia saat ini sudah terbebani dengan tingginya pajak, namun lagi-lagi pemerintah menaikkan PPN dengan dalih yang tidak masuk akal. Padahal tidak semua pekerja memiliki gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Hal ini sungguh menambah polemik dalam masyarakat, faktanya penduduk Indonesia jauh dari kata sejahtera. Bagaimana masyarakat akan sejahtera jika gajinya dibawah UMR?
Namun naas pajak adalah pendapat terbesar di negeri ini. Sehingga pemerintah ugal-ugalan dalam menetapkannya.