Opini

PP Legalisasi Maksiat

80
×

PP Legalisasi Maksiat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jumaisah

(Aktivis Dakwah)

Meningkatnya angka pergaulan bebas maupun tindak pelecehan seksual dikalangan remaja akan semakin diperparah dengan munculnya peraturan baru terkait legalisasi aborsi dan pemberian alat kontrasepsi kepada remaja. Hal itu tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kebijakan ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Peraturan ini mengatur praktek aborsi legal dengan syarat tertentu, adanya indikasi darurat medis maupun bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual. Adanya kehamilan yang tidak diinginkan akan berdampak pada psikologi manusia, sehingga dengan alasan tersebut aborsi bisa menjadi solusi untuk mengurangi gangguan psikologi korbannya. Sedangkan terkait pemberian alat kontrasepsi dijelaskan untuk mencegah tersebarnya virus HIV/AIDS dan juga mencegah kehamilan diusia Remaja.
Negara gagal mengatasi pergaulan bebas
Sebelum ditetapkan PP ini, Indonesia sudah termasuk dalam angka tertinggi seks bebas dan aborsi. Bahkan Nampak seperti gunung es, yang muncul dipermukaan lebih sedikit dibandingkan apa yang tidak terlihat. Jika melihat problem seperti ini Negara seharusnya hadir dengan solusi tuntas. Ya, Negara sudah memberikan aturan sebagai solusi namun yang terjadi bukannya mengurangi angka justru malah semakin memperparah. Pemberian Alat kontrasepsi misalnya, remaja seolah diarahkan untuk melakukan aktivitas zina, meskipun pemerintah membantah bahwa hal itu untuk Pasangan yang sudah menikah. Akan tetapi didalam pasal PP tersebut tidak ada yang menjelaskan bahwa dikhususkan untuk pasangan yang sudah menikah artinya aturan ini berlaku umum.
Negara yang masih tertanam paradigma kapitalis sekuler, yang hanya mementingkan dari sisi keuntungan dan tidak ingin mencampurkan urusan negaranya dengan Agama (halal/haram) maka pasti aturan yang dihasilkan akan semakin jauh dari Agama. Kalau kita mau jujur orang awam sekalipun akan memahami bahwa peraturan itu tidak akan baik jika diterapkan bahkan kontroversi dari berbagai tokoh dan ahli kesehatan juga telah menyampaikan kontra mereka terhadap aturan ini, namun tetap saja presiden negeri ini melakukan teken terhadap aturan ini. Fatwa MUI misalnya, terkait aborsi menetapkan bahwa melakukan aborsi setelah ditiupkan roh (ruh), hukumnya haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu dan alasan lain yang dibenarkan oleh syariat islam. Kemudian kalangan praktisi kesehatan pun angkat suara tentang PP ini, Dr. Dewi Inong Irana menyampaikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi ini tingkat akuratnya hanya 80%. Pori-pori Alkon (alat kontrasepsi) lebih besar dibandingkan virul HIV/AIDS. Maka pasti ketika melakukan perzinahan pasti akan berpotensi besar untuk terkena penyakit kelamin.
Melihat fakta ini kita akan semakin meras miris, melihat kondisi negeri kita yang semakin hari semakin mempermudah terjadinya kemaksiatan. Padahal ada yang bisa kita andalkan dalam menyelesaikan problem ini. Kita tidak bisa berharap pada kapitalis sekuler lagi karena pasti akan mendatangkan pertentangan public, hal itu terjadi karena aturan ini dibuat oleh akal manusia yang terbatas, maka dari itu kita memerlukan aturan yang lebih komplit dalam menyelesaikan setiap persoalan manusia, termasuk masalah pergaulan bebas.
Islam solusi tuntas
Islam dengan segenap aturannya itu berasal dari sang pencipta ialah Allah swt. Telah menyelesaikan setiap persoalan manusia. Kaum muslim wajib mengimani Allah swt dan menaati syariatnya sebagai konsekuensi dari keimanan tersebut.
“dan tidak patut bagi seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab:36)
Mengenai Aborsi Islam telah menetapkan aturan dari segi pencegahan (preventif) dan aturan mengobati (kuratif). Islam telah menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Ada batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat, larangan berkhalwat dan ikhtilat apalagi sampai pacaran. Islam dengan tegas melarang aktivitas menuju zina.
“dan janganlah kamu mendekati zina: (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra:32)
Islam memberikan bekal bagi setiap indivdu dengan aqidah dan tsaqofah islam, yang mana ini akan menjadikan individu yang bertakwa. Ini merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh islam agar tidak terjadi perilaku zina. Adapun aturan kuratif nya islam telah memberikan sanksi kepada pelaku perzinahan baik itu suka sama suka, pemerkosa, yang sudah menikah atau yang belum menikah. Maka akan diberikan sanksi tegas.
“dan orang-orang yang tidak menyembah Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar. Dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya yakni akan dilipatkandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat” (QS. Al Furqan : 68-70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *