Penulis : Muthiah Nabilah
Sebuah Artikel Terbit di SINDOnews..com pada Rabu, 13 November 2024 – 19:39 WIB oleh Riana Rizkia dengan Judul “Penjualan Konten Pornografi Anak di Grup Telegram Dibongkar,Begini Modusnya”.
Pada tanggal 3 Oktober 2024 tersangka dilakukan penangkapan di Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana tersangka adalah selaku penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila tersebut melalui berbagai sumber di internet, kemudian menjualnya kembali di grup telegram yang dia buat. “Tersangka mematok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya. Sedangkan kasus kedua adalah ekploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang dikelola oleh tersangka berinisial S (24), dan SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang Banten.
Kasus Seperti ini mengingatkan kita bahwa
hal ini tidak lain merupakan dampak dari lemahnya keimanan dan kebebasan perilaku serta berorientasi materi.
Semua ini berpangkal dari sekularisme. Sistem hukum yang lemah dan tidak membuat jera.
Akibat sistem sekuler dan media yang bebas, penayangan konten porno dibiarkan untuk meraup keuntungan semata, tanpa peduli masa depan dan kualitas generasi.