Nusantaranews.net – Dan terjadi lagi, dua personel Polres Dharmasraya, berinisial Bripka MZ dan Bripda DR dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya dijatuhkan sanksi PTDH karena bolos lebih 30 hari dan 72 hari secara berturut-turut.
“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan pada awak media, Senin (9/9/2024) malam.
AKBP Bagus mengatakan kedua personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.
Pemberhentian itu menurutnya juga telah ditandatangani oleh Kapolda Sumbar.
“Upacara PTDH keduanya sudah kita lakukan tadi pagi di lapangan Mapolres Dharmasraya. Upacara tersebut turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Dharmasraya, kapolsek jajaran, serta seluruh personel dan ASN. PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan disiplin dalam institusi Polri,” jelasnya.
“Sementara PTDH untuk keduanya, dimulai dari Bripka MZ yang tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak April 2023. Sedangkan Bripda DR tidak masuk dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023,” sambungnya.